Kamis, 09 OKTOBER 2025 • 19:13 WIB

Aksi PNS Nyamar Jadi Jaksa di Sumsel Berakhir di Tahanan

Author

Oknum berinisial BA bersama rekannya EF ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Sumsel dalam kasus dugaan korupsi. (Dok. Humas Kejaksaan)

INDOZONE.ID - Aksi seorang PNS nyamar jadi jaksa di Sumatera Selatan akhirnya terbongkar. Oknum berinisial BA bersama rekannya EF ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Sumsel dalam kasus dugaan korupsi.

Keduanya kini ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas I Palembang.

Aksi penyamarannya terhenti usai Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan resmi menetapkan BA dan rekannya EF sebagai tersangka pada Selasa, 7 Oktober 2025.

BA diketahui masih aktif sebagai PNS di Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKD) Kabupaten Way Kanan dengan golongan 3D. Ia beraksi bersama EF, seorang warga sipil yang membantu menjalankan modusnya.

“Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa BA bukan seorang jaksa, namun merupakan PNS aktif dari BPPKD Kabupaten Way Kanan,” ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, dalam keterangan resminya dikutip dari laman Kejaksaan, Kamis (9/10/2025).

Janji Bisa Selesaikan Kasus

Berdasarkan hasil penyelidikan, BA kerap mengaku sebagai jaksa dari Kejaksaan Agung RI. Dengan atribut lengkap, ia meyakinkan orang-orang bahwa dirinya bisa membantu menyelesaikan kasus tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kejati Sumsel.

Sementara EF berperan sebagai orang kepercayaan yang membantu BA dalam operasinya. Kedua pelaku kemudian ditangkap dan diperiksa intensif oleh penyidik sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka melalui surat resmi bernomor TAP-21/L.6.5/FD.2/X/2025 untuk BA dan TAP-22/L.6.5/FD.2/X/2025 untuk EF.

Baca juga: Jaksa Gadungan Ditangkap di OKI, Sempat-sempatnya Diskusi Perkara Kasus dengan Pegawai Kejaksaan

Lima Saksi Diperiksa

Sebelum penetapan status tersangka, penyidik Kejati Sumsel memeriksa lima orang saksi untuk mengumpulkan alat bukti tambahan.

“Kami telah mengumpulkan bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP,” jelas Aspidsus Kejati Sumsel, Dr. Adhryansyah.

Setelah bukti dinyatakan cukup, keduanya langsung ditahan di Rutan Negara Kelas I Palembang untuk 20 hari ke depan, mulai dari 7 hingga 26 Oktober 2025.

Baca juga: Respons Santai Polda Metro Usai Direktur Lokataru Delpedro Ajukan Praperadilan

Keduanya dijerat dengan Pasal 12 huruf E Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Alternatif lain, keduanya juga dapat dijerat dengan Pasal 11 UU Tipikor yang mengatur penyalahgunaan jabatan untuk keuntungan pribadi atau pihak lain secara melawan hukum.

Dengan pasal tersebut, BA dan EF terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun jika terbukti bersalah.

Kasus ini menutup perjalanan BA sebagai “jaksa gadungan” yang memanfaatkan status PNS untuk menipu dan mencari keuntungan. Kejati Sumsel menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Aksi penyamaran BA menjadi pengingat keras bahwa kepercayaan publik terhadap lembaga hukum harus dijaga, bukan dijadikan alat untuk mencari untung pribadi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Kejaksaan RI

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU