INDOZONE.ID - Polda Metro Jaya merespons upaya perlawanan hukum, berupa praperadilan yang diajukan oleh Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen. Polda Metro merespons santai upaya hukum tersebut.
"Praperadilan itu merupakan hak. Jadi, kami sangat menghormati kepada para pihak yang ingin mengajukan praperadilan terhadap proses penegakan hukum yang kami lakukan. Itu sangat kami hormati," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (9/10/2025).
Ade Ary menegaskan, bahwa pihaknya siap untuk menghadapi proses praperadilan tersebut.
"Kemudian, kami juga menyatakan kesiapan menghadapi proses praperadilan," ucap Ade Ary.
Lebih jauh, jenderal polisi bintang satu ini menegaskan proses penetapan status tersangka hingga penahanan terhadap Delpedro, sudah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Baca juga: Soal Perkara Delpedro dan Ferry Irwandi, Begini Tanggapan Menko Kumham Imipas
"Polda Metro Jaya terus berkomitmen, khususnya terkait dengan proses penyelidikan dan penyidikan, antara lain ya komitmennya adalah tetap memperhatikan hak-hak, kemudian melakukan langkah-langkah penegakan hukum itu juga dilakukan berdasarkan SOP dan aturan yang berlaku itu sangat kami junjung tinggi," kata Ade Ary.
"Jadi, kami memastikan apa yang penyelidik dan penyidik lakukan semuanya berpatokan dan berpedoman pada SOP dan aturan yang berlaku secara proporsional dan secara profesional," sambungnya.
Sebelumnya, Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen mengajukan praperadilan atas penetapan status tersangka. Delpedro menjadi tersangka berkaitan dengan rangkaian kericuhan demo Jakarta pada Agustus 2025 lalu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan