INDOZONE.ID - Malang nian nasib YG (26 tahun), seorang pekerja kantoran saat pulang ke kosannya yang berada di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Pasalnya, korban mendapati barang berharganya sudah raib digondol maling.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, membenarkan adanya peristiwa tersebut. Korban langsung melapor polisi melalui call center 110.
"Pelapor YG melaporkan kehilangan barang-barang berupa laptop, tablet, handphone dan tas dengan total kerugian mencapai Rp 20,2 juta," kata Susatyo dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu (20/9/2025).
Baca juga: Rumah di Tapos Depok Dibobol Maling saat Penghuni Salat Id: Ponsel, Uang, hingga Motor Raib Dicuri
Polisi langsung melacak keberadaan elektronik korban yang rupanya terdeteksi berada di wilayah Cipondoh, Tangerang dan berhasil mengamankan barang bukti tersebut beberapa waktu lalu. Dua pelaku juga berhasil diringkus di lokasi yang berbeda.
"Berkat koordinasi cepat dan kerja keras petugas yang dipimpin Kanit Reskrim Kompol M Malau, dua tersangka berinisial W (45 tahun) dan R (31) berhasil diamankan beserta barang bukti di lokasi yang berbeda," ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolsek Metro Tanah Abang, Kompol Haris Akhmad Basuki, membeberkan kronologi aksi pencurian ini. Dia mengatakan, korban pertama kali menyadari jika kosannya dibobol maling saat pulang bekerja.
Baca juga: Rumah di Aceh Jaya Dibobol Maling, HP & Uang Rp3 Juta Raib!
"Kejadian bermula saat pelapor pulang kerja dan mendapati kamar kostnya tidak terkunci serta gembok hilang," kata Haris.
Setelah berhasil ditangkap, kini para pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak ragu-ragu membuat laporan polisi jika menemui kejadian serupa.
"Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan melapor segera jika menemukan kejadian serupa," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Keterangan Pers