Rabu, 17 SEPTEMBER 2025 • 16:05 WIB

Antisipasi Dapat Ancaman, Keluarga Kacab BRI yang Tewas Diculik Minta Perlindungan ke LPSK

Author

Konferensi pers Polda Metro Jaya-Pomdam Jaya kasus penculikan, pembunuhan Kacab BRI. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

INDOZONE.ID - Keluarga kepala cabang (Kacab) Bank BRI Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Mohamad Ilham Pradipta (37) mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Alasan pengajuan ini untuk mengantisipasi adanya ancaman.

Hal tersebut dibenarkan langsung oleh Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias. Dia menyebut setidaknya ada sebanyak tiga orang keluarga korban yang mengajukan permohonan.

"Betul (keluarga mengajukan permohonan). Keluarga korban istri dan dua anak almarhum," kata Wakil Susilaningtias saat dihubungi wartawan, Rabu (17/9/2025).

Baca juga: Infrastruktur Sampah Masih Minim, Anggota DPRD Kota Parepare Janjikan Advokasi Anggaran

LPSK sendiri sudah menerima permohonan tersebut yang diajukan kemarin. Alasan pengajuan permohonan itu dikatakanya untum mengantisipasi munculnya ancaman.

"Antisipasi dan mitigasi. Belum ada ancaman," ujarnya. 

LPSK sendiri tengah mendalami permohonan pengajuan perlindungan tersebut saat ini. Keputusan-pun belum diambil oleh LPSK.

Baca juga: Breaking News, Presiden Prabowo Subianto Resmi Lantik Menko Polkam dan Menpora Baru: Ini Daftar Lengkapnya!

Modus Curi Dana Nganggur

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya sudah berhasil membongkar kasus penculikan berakhir tewasnya Kacab Bank BRI. Dalam kasus tersebut, motif utama penculikan tidak lain adalah upaya pemindahan dana dari rekening dormant ke rekening penampung yang telah disiapkan.

Aksi ini membutuhkan bantuan dari kepala cabang. Untuk itu, pelaku menculik korban dengan tujuan agar bisa bekerjasama memindahkan dana dari rekening nganggur tersebut.

Dalam kasus itu, sebanyak 15 orang udah berhasil ditangkap oleh Polda Metro Jaya. Disisi lain, dua prajurit TNI AD yang terlibat juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Pomdam Jaya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU