Selasa, 09 SEPTEMBER 2025 • 14:50 WIB

Ini Tampang Litao, Tersangka Pembunuhan 11 Tahun Silam yang Jadi Anggota DPRD

Author

Ilustrasi pembunuhan. (Freepik/thongden_studio)

INDOZONE.ID - Siapa sangka, buronan kasus pembunuhan yang dicari bertahun-tahun oleh polisi, justru duduk manis sebagai anggota DPRD.

Ya, dia adalah Litao alias La Lita, anggota DPRD Kabupaten Wakatobi periode 2024–2029 dari Partai Hanura yang kini jadi tersangka dalam kasus lama pembunuhan anak di bawah umur.

Litao bisa dibilang contoh nyata keajaiban politik di negeri ini. Dosanya di masa lalu bukan jadi penghalang untuk berkarier di dunia politik.

Baca juga: KPAI Sebut Pelaku Kasus Pembunuhan Anak Didominasi oleh Ibu, Ini Penyebabnya

Penetapan Litao sebagai tersangka tertuang dalam surat Tap/126/VIII/RES.1.7/2025 yang dikeluarkan pada Kamis (28/8/2025).

“Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Selanjutnya akan dipanggil dan diproses sesuai ketentuan hukum," kata Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Lis Kristian pada Rabu (3/9/2025).

Litao alias Lita. (dok . DPRD)

Dilansir dari Indozone Sultra, kasus ini berawal pada 2014 silam di Lingkungan Topa, Kelurahan Mandati I, Kecamatan Wangi-Wangi Selatan, Kabupaten Wakatobi. Seorang anak berinisial W meninggal dunia setelah mengalami pengeroyokan saat menghadiri sebuah acara joget.

Dalam kasus tersebut, dua pelaku lain, RLD dan LH, sudah ditangkap, diadili, dan dipenjara selama 4 tahun 6 bulan. Namun, L yang juga disebut terlibat justru kabur dan kemudian masuk daftar buronan Polres Wakatobi.

Setelah hampir sepuluh tahun melarikan diri, pada 2023 L kembali ke Wakatobi dan bahkan mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Ia kemudian resmi dilantik pada Oktober 2024.

Keberhasilan L lolos verifikasi pencalonan memunculkan tanda tanya besar, terutama terkait kelengkapan dokumen hukum seperti Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Orang tua korban, LND, bersama kuasa hukumnya, Laode Muhammad Sofyan Nurhasan, menyampaikan keberatan sekaligus mendesak agar kasus ini benar-benar dituntaskan. Mereka menyoroti kelalaian aparat yang diduga meloloskan L dalam pencalonan meski status hukumnya masih bermasalah.

Baca juga: Misteri 4 Mayat di Sungai Seine Prancis: Seorang Tunawisma Didakwa, Teori Pembunuhan Homofobik Mencuat

Dengan penetapan terbaru ini, publik menanti langkah hukum berikutnya dari kepolisian sekaligus menuntut transparansi proses agar kasus lama yang sempat terhenti itu benar-benar mendapat keadilan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Indozone Sultra

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU