Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Senin, 01 SEPTEMBER 2025 • 10:46 WIB

5 Anggota DPR Dinonaktifkan, Ternyata Tak Diatur dalam UU MD3

5 Anggota DPR Dinonaktifkan, Ternyata Tak Diatur dalam UU MD3Ilustrasi Rapat Paripurna DPR RI. (Antara/Puspa Perwitasari)

INDOZONE.ID - Lima anggota DPR dari tiga partai besar dinonaktifkan buntut pernyataan kontroversial yang bikin publik marah hingga turun ke jalan. Tapi, ternyata istilah “nonaktif” ini nggak pernah ada dalam UU MD3. Jadi, bagaimana sebenarnya status mereka di parlemen?

Tiga partai politik mengambil langkah cepat setelah gelombang kritik makin besar. Ada lima nama yang diumumkan dinonaktifkan:

1. Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio (PAN)

2. Surya Utama alias Uya Kuya (PAN)

3. Ahmad Sahroni (NasDem)

4. Nafa Urbach (NasDem)

5. Adies Kadir (Golkar)

Mereka semua merupakan anggota DPR periode 2024–2029. Namun, apakah langkah ini sah secara hukum?

Baca juga: Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah Massa: Jangan Rusak Indonesia dengan Kebencian

Kalau merujuk ke UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 (yang sudah diubah lewat UU No. 13 Tahun 2019), istilah “nonaktif” sama sekali tidak ada.

Baca juga: Presiden Prabowo Tegaskan Aspirasi Rakyat Didengar, Tindakan Anarki Akan Ditindak Tegas

Dalam aturan itu, status anggota DPR hanya bisa berubah lewat tiga mekanisme resmi:

1. Pemberhentian antarwaktu (karena meninggal, mengundurkan diri, atau diberhentikan).

2. Penggantian antarwaktu (PAW) yang jadi kewenangan partai politik.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Undang-undang, Antara

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

5 Anggota DPR Dinonaktifkan, Ternyata Tak Diatur dalam UU MD3

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!