INDOZONE.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai 189.000 dolar Singapura atau sekitar Rp2,4 miliar, serta Rp8,5 juta.
Uang tunai ini disita dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap kerja sama pengelolaan kawasan hutan di Jakarta.
Selain uang, KPK juga mengamankan dua unit mobil, yakni Rubicon yang ditemukan di rumah Direktur Utama PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady, dan Pajero milik Dicky yang berada di rumah staf perizinan PT Sungai Budi Grup, Aditya.
Baca juga: KPK Bongkar Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024 dengan Kerugian Negara Lebih dari Rp1 Triliun
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan OTT dilakukan pada 13 Agustus 2025 di empat wilayah Jabodetabek, dengan menangkap sembilan orang.
Dari hasil pemeriksaan, KPK menetapkan tiga tersangka: Dirut PT Inhutani V Dicky Yuana Rady (DIC), staf perizinan PT Sungai Budi Grup Aditya (ADT), dan Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng Djunaidi (DJN).
Ketiga tersangka ditahan selama 20 hari, mulai 14 Agustus hingga 1 September 2025, di Rutan KPK, Gedung Merah Putih, Jakarta.
Baca juga: Bupati Kolaka Timur Jadi Tersangka Korupsi Proyek RSUD, KPK Ungkap Modus dan Besaran Fee
Kasus ini menjadi OTT keempat KPK sepanjang 2025, setelah sebelumnya menjaring pelaku dugaan korupsi di Ogan Komering Ulu (Maret), Sumatera Utara (Juni), serta Jakarta, Kendari, dan Makassar (Agustus) dalam perkara proyek pembangunan rumah sakit.
Asep menjelaskan, barang bukti dan penetapan tersangka diperoleh setelah KPK menemukan setidaknya dua alat bukti kuat.
Lembaga antirasuah itu menegaskan akan terus menindak tegas praktik suap di sektor pengelolaan sumber daya alam yang merugikan negara dan merusak tata kelola lingkungan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA