Pimpinan KPK melaporkan kinerja lembaga antirasuah di Semester I. (Antara)
INDOZONE.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memhohon maaf kepada masyarakat karena baru dua kali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di sepanjang Januari hingga Juni 2025.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menyebut OTT terakhir terjadi di Medan dan berharap ada lebih banyak OTT di semester kedua.
Hal ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, saat menyampaikan laporan kinerja di Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu (6/8).
“Salah satunya itu yang kemarin, OTT terakhir di Medan, Sumatera Utara,” ujar Fitroh dikutip Antara.
Ia menjelaskan, kedua OTT yang dilakukan berkaitan dengan dugaan suap pada proyek infrastruktur yang menyangkut kepentingan masyarakat. Meski begitu, Fitroh menyampaikan permohonan maaf karena jumlah OTT tahun ini belum banyak.
“Ya, mohon maaf baru dua,” katanya.
Baca juga: Gak Dikasih 'Napas', Mantan Sekretaris MA Nurhadi Langsung Ditahan KPK saat Baru keluar Lapas
Berdasarkan catatan resmi KPK, dua OTT yang dilakukan pada semester I 2025 terjadi pada 16 Maret 2025. OTT dilakukan di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan.
Kasus ini menyangkut dugaan suap dalam proyek di Dinas PUPR setempat.
Kemudian 28 Juni 2025 OTT di Sumatera Utara, tepatnya di Dinas PUPR Provinsi dan Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut. OTT terkait dugaan suap terkait proyek pembangunan jalan.
Kedua kasus tersebut melibatkan sektor konstruksi yang sering kali menjadi titik rawan korupsi karena nilai anggarannya besar dan pengawasannya kerap longgar.
Baca juga: 5 Mobil Mewah dan Uang Tunai Milik Tersangka Korupsi Minyak Pertamina Riza Chalid Disita Kejagung
Fitroh mengakui KPK belum melakukan OTT secara masif di tahun ini. Namun, ia menegaskan semangat lembaganya untuk terus bekerja keras membongkar praktik suap dan korupsi di berbagai sektor.
“Sebetulnya kalau KPK kemudian mampu melakukan upaya-upaya proses tangkap tangan yang cukup masif, kami dari KPK berharap betul-betul memberikan efek jera,” ucap Fitroh.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara