INDOZONE.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tahun 2023–2024. Kerugian negara yang ditimbulkan diperkirakan lebih dari Rp1 triliun.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa angka tersebut masih bersifat sementara. Perhitungan awal ini dilakukan bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Ini adalah perhitungan internal KPK yang telah kami diskusikan dengan BPK,” ujar Budi, Senin (11/8/2025).
Menurut Budi, penyidik akan menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab atas penambahan 20.000 kuota haji yang dinilai tidak sesuai peraturan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia.
Baca juga: Penjelasan KPK Kenapa Kuota Haji Tambahan 2024 Dinilai Tak Sesuai Aturan
Artinya, kuota haji khusus yang awalnya 17.680 orang seharusnya hanya bertambah menjadi 19.280 orang.
Sementara itu, kuota haji reguler yang awalnya berjumlah 203.320 orang seharusnya bertambah menjadi 221.720 orang.
Namun, kenyataannya komposisi berubah drastis. Proporsi yang semula 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus, berubah menjadi masing-masing 50 persen.
KPK telah meningkatkan status penanganan kasus kuota haji di Kementerian Agama dari tahap penyelidikan awal menjadi penyelidikan resmi.
“Dalam proses ini, KPK telah menerbitkan surat perintah penyelidikan umum,” kata Pejabat Sementara Deputi Penegakan Hukum KPK, Asep Guntur Rahayu.
Asep menegaskan, hingga saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: KPK akan Periksa Eks Menag Yaqut soal Korupsi Kuota Haji Khusus
“Kami menemukan dugaan tindak pidana korupsi terkait penetapan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji,” ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Instagram/@undercover.id