Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Selasa, 12 AGUSTUS 2025 • 20:51 WIB

Penjelasan KPK Kenapa Kuota Haji Tambahan 2024 Dinilai Tak Sesuai Aturan

Penjelasan KPK Kenapa Kuota Haji Tambahan 2024 Dinilai Tak Sesuai AturanIlustrasi jamaah haji asal Indonesia. (Antara/Irwansyah Putra)

INDOZONE.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penyimpangan dalam pembagian kuota haji tambahan 2024. Menurut KPK, pembagian ini tidak sesuai dengan tujuan awal Presiden Joko Widodo.

“Kalau berdasarkan niat awal dari Presiden datang ke sana (Arab Saudi) meminta kuota, niat awal dan alasannya itu untuk memperpendek waktu tunggu para jemaah haji yang reguler,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dilansir Antara, Selasa (12/8/2025).

Asep menjelaskan, saat itu Jokowi meminta tambahan kuota karena waktu tunggu haji reguler sudah mencapai lebih dari 15 tahun.

Dari 92–8 Jadi 50–50

Namun, kata Asep, realitanya berbeda dari niat awal Jokowi.

“Akhirnya dibagi menjadi 50 persen, 50 persen, gitu. Itu sudah jauh menyimpang dari niatan awal,” tegasnya.

Baca juga: PM Australia Tegur Netanyahu atas Krisis Kemanusiaan di Gaza

Tambahan kuota yang diberikan Arab Saudi mencapai 20.000 orang. Sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, komposisi yang benar adalah 92% untuk haji reguler (18.400 orang) dan 8% untuk haji khusus (1.600 orang).

KPK Dalami Dugaan Korupsi

Kasus ini masuk ke tahap penyidikan sejak 9 Agustus 2025. KPK sudah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

KPK juga berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara. Hasil awal perhitungan menunjukkan potensi kerugian mencapai lebih dari Rp1 triliun.

KPK sudah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yakni mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz dan pemilik Maktour, Fuad Hasan Masyhur.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Antara

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Penjelasan KPK Kenapa Kuota Haji Tambahan 2024 Dinilai Tak Sesuai Aturan

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!