INDOZONE.ID - Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menegaskan bahwa fenomena kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di sejumlah daerah merupakan kebijakan murni pemerintah daerah, bukan dampak langsung dari kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat.
Hasan menilai tudingan yang mengaitkan kenaikan PBB-P2 dengan efisiensi anggaran pusat, merupakan “tanggapan prematur”.
Menurutnya, efisiensi anggaran yang berlaku sejak awal 2025 diterapkan untuk seluruh 500-an kabupaten/kota, serta semua kementerian/lembaga di tingkat pusat, sehingga tidak bisa dikaitkan pada satu kasus spesifik di daerah.
Baca juga: Warga Pati Unjuk Rasa, Mendagri Tegur Bupati Sudewo
“Kalau ada kejadian spesifik, seperti di Kabupaten Pati, ini adalah murni dinamika lokal,” ujar Hasan dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (14/8/2025).
Hasan menjelaskan bahwa kewenangan penetapan tarif PBB-P2 berada sepenuhnya di pemerintah daerah, melalui peraturan daerah yang disepakati antara bupati/wali kota dan DPRD.
Bahkan, beberapa kebijakan tarif sudah ditetapkan sejak 2023 atau 2024 dan baru diimplementasikan pada 2025.
Ia menambahkan, kebijakan efisiensi pemerintah pusat hanya mempengaruhi sekitar 4–5 persen dari total transfer dana pusat ke daerah.
Baca juga: Meski Pajak Batal Naik, Aliansi Masyarakat Pati Bersatu Tetap Demo Tuntut Turunnya Bupati Sudewo
"Satu peristiwa lebih baik dimaknai sebagai dinamika tingkat lokal,” tegasnya.
Fenomena kenaikan PBB-P2 memang terjadi di berbagai daerah. Di Kabupaten Pati, tarif sempat naik hingga 250 persen sebelum akhirnya dibatalkan.
Di Kabupaten Semarang kenaikan tercatat lebih dari 400 persen, sementara di Kota Cirebon dan Kabupaten Jombang, bahkan mencapai 1.000 persen.
Lonjakan tersebut memicu protes warga hingga mendorong pemerintah daerah melakukan evaluasi kebijakan pajaknya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA