Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)
INDOZONE.ID - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengaku telah menegur langsung Bupati Pati, Sudewo, terkait kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang mencapai 250 persen.
“Saya langsung telepon Pak Bupati Pati (Sudewo), Pak Gubernur Jawa Tengah (Ahmad Luthfi). Saya tanyakan kenapa mekanismenya seperti itu,” ujarnya saat ditemui di Jakarta Utara, Kamis (14/8/2025).
Tito mengaku mempertanyakan apakah kebijakan tersebut sudah diperhitungkan dengan matang atau belum. Ia menyebut pada akhirnya kebijakan itu dicabut oleh Bupati Pati.
Menurutnya, penentuan tarif PBB dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) memang berada di kewenangan bupati atau wali kota, setelah dibuat peraturan daerah yang bersifat umum oleh DPRD.
Baca juga: Pasca Demo Ricuh, Polda Jateng Pastikan Situasi di Wilayah Pati Sudah Kondusif
Proses ini dilakukan dengan konsultasi dan ditinjau oleh gubernur, sehingga kebijakan PBB tersebut tidak sampai ke Kementerian Dalam Negeri.
“Jadi peraturan daerahnya memang dibuat oleh DPRD, tapi bersifat umum dan penentuan tarifnya oleh kabupaten dan kota. Penentuan angka NJOP dan PBB itu ditentukan oleh bupati dan wali kota dengan konsultasi. Yang me-review adalah gubernur. Makanya, tidak sampai ke saya, tapi ke gubernur,” jelasnya.
Tito menegaskan akan menggelar pertemuan daring bersama seluruh kepala daerah untuk mengidentifikasi wilayah yang mengalami kenaikan PBB.
Ia mengingatkan bahwa kebijakan pajak dan retribusi daerah harus melalui proses sosialisasi yang memadai, mempertimbangkan dampak, serta kemampuan ekonomi masyarakat.
Baca juga: Unjuk Rasa di Pati Ricuh, Mobil Terbakar hingga Kantor Bupati Dirusak
“Ini harus betul-betul melihat salah satu klausul dari Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) itu, bahwa setiap kebijakan daerah yang bersifat anggaran, misalnya pajak dan retribusi, itu harus ada proses sosialisasi. Kedua, mempertimbangkan betul dampak serta kemampuan ekonomi masyarakat. Ini yang kami nilai,” ujarnya.
Diketahui, pada Rabu (13/8/2025), ribuan warga Kabupaten Pati menggelar unjuk rasa di Alun-alun Kota Pati, tepat di depan pintu masuk Pendopo Kabupaten, untuk menuntut Bupati Sudewo mundur dari jabatannya.
Hal ini dipicu kebijakan kenaikan PBB hingga 250 persen, yang diperparah dengan sikap Sudewo yang dinilai arogan. Aksi tersebut berujung ricuh hingga terjadi bentrokan dengan aparat kepolisian.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA