Ada 7 Tersangka Kasus Dugaan Mafia Tanah Mbah Tupon, Tapi Baru Tiga yang Ditahan, Begini Penjelasan Kapolda DIY
INDOZONE.ID - Kapolda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Irjen Pol Anggoro Sukartono, mengungkapkan perkembangan terbaru dalam penanganan kasus mafia tanah yang menimpa Mbah Tupon, warga Bantul.
Saat ditemui di Kantor Kepatihan Yogyakarta, pada Rabu (18/6/2025) kemarin, Anggoro menyampaikan, kemungkinan akan dilakukan penahanan terhadap tiga tersangka.
"Hari ini mungkin dilakukan penahanan terhadap tiga tersangka. Dan beberapa tersangka yang dipanggil akan datang hari ini. Perkembangannya akan terus dilaporkan. Nanti bisa ditanya ke Bidhumas," kata Irjen Pol Anggoro kepada wartawan.
Anggoro menyebut, total saat ini sudah ada tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Yang ditahan hari ini mungkin tiga. Yang lain masih dalam proses pemanggilan,” ujarnya.
Ditanya soal peran masing-masing tersangka, pihaknya menyatakan belum bisa merinci.
"Saya belum tahu ya perannya apa nih, yang tiga ini. Tapi semuanya terlibat dalam kasus," ucapnya.
Baca juga: Mbah Tupon Korban Mafia Tanah di Bantul Digugat Rp500 Juta ke Pengadilan, Ini Kata PN Bantul
Ketiga tersangka yang rencananya ditahan berinisial BB, TR, dan FT. Mereka terlibat dalam laporan polisi yang dilayangkan oleh Heri Setiawan.
“Menurut penilaian penyidik, diperlukan penahanan untuk mempercepat proses. Sehingga yang bersangkutan bisa diselesaikan pemeriksaannya sesuai dengan harapan masyarakat,” jelasnya.
Selain tiga tersangka tersebut, penyidik juga telah menjadwalkan pemanggilan kedua terhadap tersangka berinisial TR dan ID.
"Saya tambahin saja untuk tersangka yang lain akan dilakukan panggilan kedua untuk dilakukan pemeriksaan terhadap TR, ID, dengan satu lagi belum terkonfirmasi. Jadi yang hari ini akan rencana datang itu TR dengan ID. Tapi lihat perkembangannya," imbuhnya.
Ia juga membenarkan, ketujuh tersangka merupakan bagian dari laporan sebelumnya yang dilayangkan terkait dugaan mafia tanah yang merugikan Mbah Tupon tersebut.
“Iya, nanti bisa ditanyakan langsung ke Direskrimum,” ujarnya.
Baca juga: Habis Mbah Tupon, Kini Dusun Jadan Bantul Datangi Bupati Karena Jadi Korban Mafia Tanah
Terpisah, aktivis Jogja Police Watch (JPW), Baharuddin Kamba, mendorong penyidik Direskrimum pada Polda DIY untuk menahan semua tujuh tersangka tersebut.
"Jangan hanya tiga tersangka, yang lainnya juga segera untuk dilakukan penahanan. Alasan pihak Polda DIY menahan tiga tersangka kan untuk mempercepat proses pemeriksaan. Seharusnya terhadap empat tersangka lainnya juga dilakukan penahanan. Tinggal didalami saja peran masing-masing dari tujuh tersangka ini," tegas Kamba.
Kamba menjelaskan, jika berdasarkan Pasal 21 ayat (1) dan (4) KUHAP, penahanan terhadap tersangka berdasarkan dua alasan, yakni alasan subyektif adalah kekhawatiran melarikan diri, melakukan perbuatan berulang, atau merusak barang bukti. Serta alasan objektif yakni ancaman pidana terhadap tersangka mencapai 5 tahun atau lebih.
"Tidak masuk logika dan tidak biasa, tiga tersangka langsung dilakukan penahanan, sementara empat tersangka lainnya tidak langsung ditahan. Padahal, kasus yang menimpa mbah Tupon dapat menjadi pintu masuk untuk membongkar praktik mafia tanah di Jogja ini," pungkas Kamba.
Penetapan status tersangka terhadap tujuh orang tersebut sudah dilakukan sejak Selasa, 17 Juni 2025, dan proses hukum akan terus bergulir.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung