Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Sabtu, 09 MEI 2026 • 19:50 WIB

Bareskrim Bongkar Judi Online Internasional di Jakbar, 321 WNA Ditangkap!

Bareskrim Bongkar Judi Online Internasional di Jakbar, 321 WNA Ditangkap!Brimob kepung kantor di Hayam Wuruk terkait judi online internasional (Dok. Istimewa)

INDOZONE.ID - Bareskrim Polri membongkar kasus perjudian online berskala internasional di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Dalam kasus tersebut, sebanyak 321 warga negara asing (WNA) berhasil ditangkap.

"Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari serangkaian penyelidikan yang panjang dengan adanya informasi dari masyarakat yang kemudian kami respon," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Wira Satya Triputra, Sabtu (9/5/2026).

"Dari hasil penyelidikan tersebut, kami menemukan dugaan adanya aktivitas perjudian yang dilakukan secara terorganisir dan melibatkan warga negara asing dari berbagai macam negara," sambungnya.

Baca juga: Gerak Cepat Lapas Banyuwangi, Ponsel Pegawai Diperiksa Mendadak untuk Pastikan Nihil Judi Online

Penindakan dilakukan pada 7 Mei kemarin. Ratusan orang diamankan oleh polisi usai tertangkap tangan menjalankan aktivitas judol.

"Dari para pelaku yang berhasil kita amankan, jumlahnya mencapai 321 orang," tuturnya.

Detailnya, para pelaku yang merupakan WNA terdiri dari negara Cina, Vietnam, Laos, Myanmar, Malaysia, Thailand hingga Kamboja.

Baca juga: Brimob Kepung Kantor di Hayam Wuruk, Ternyata Terkait Judol Internasional

"Dari pelaksanaan proses penindakan yang kami lakukan, kami telah mengamankan berbagai jenis barang bukti yaitu brankas, paspor, handphone, laptop, PC komputer dan uang tunai dari berbagai macam negara," kata Wira.

Lebih jauh, mantan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya ini mengungkap jika jaringan ini terafiliasi secara internasional. Kasus tersebut kini tengah didalami oleh Bareskrim Polri.

"Hal tersebut dilakukan secara terstruktur dengan memanfaatkan sarana elektronik dan secara serta pola operasional digital lintas negara yang terorganisir," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Bareskrim Bongkar Judi Online Internasional di Jakbar, 321 WNA Ditangkap!

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!