Ilustrasi polisi masuk kampus. (Dok. Gemini Ai)
INDOZONE.ID - Kebebasan akademik sering kali disalahartikan sebagai kekebalan hukum absolut bagi wilayah universitas.
Muncul anggapan di kalangan mahasiswa bahwa kampus adalah wilayah suci yang tidak boleh disentuh oleh aparat penegak hukum dalam kondisi apa pun.
Namun, secara hukum positif, konsep "kekebalan" ini adalah mitos yang perlu diluruskan agar mahasiswa dapat memahami hak dan kewajibannya secara proporsional.
Baca juga: Heboh Kasus Pelecehan di FHUI, Polda Metro Jaya Koordinasi dengan Pihak Kampus
Penting untuk membedakan antara kebebasan akademik dengan otonomi wilayah. Kebebasan akademik melindungi hak mahasiswa dan dosen untuk mengkaji, mendiskusikan, dan menyebarkan ilmu pengetahuan tanpa takut akan persekusi.
Akan tetapi, otonomi kampus tidak membuat universitas menjadi negara di dalam negara yang kebal terhadap hukum nasional yang berlaku.
Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tidak ada pasal yang melarang aparat kepolisian untuk melakukan tindakan hukum di dalam institusi pendidikan jika terdapat dugaan tindak pidana murni (seperti narkoba, penganiayaan, atau kejahatan keamanan negara).
Dalam kondisi tertangkap tangan, penyidik memiliki wewenang untuk melakukan pengejaran dan penangkapan hingga ke dalam area kampus tanpa harus menunggu izin birokrasi yang panjang.
Jika sebuah tindak pidana telah terjadi, polisi berhak melakukan penggeledahan atau penyitaan alat bukti di dalam kampus untuk kepentingan peradilan.
Baca juga: Fakta Kasus Dugaan Pelecehan di FHUI yang Viral, Berikut Kronologi Lengkap hingga Respons Kampus
Meskipun hukum membolehkan intervensi, tindakan aparat tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang. Ada batasan prosedur dan etika yang harus dipatuhi:
Untuk tindakan hukum yang bersifat non-darurat (bukan tertangkap tangan), secara etis dan administratif, pihak kepolisian dianjurkan melakukan koordinasi dan menunjukkan surat tugas serta surat izin dari pengadilan negeri setempat kepada pihak rektorat sebelum melakukan penggeledahan.
Aparat dilarang keras melakukan intervensi terhadap kegiatan belajar mengajar atau diskusi ilmiah yang sedang berlangsung, kecuali jika kegiatan tersebut merupakan kedok dari tindak kejahatan yang nyata.
Pihak kampus, melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) universitas, berhak melakukan pendampingan kepada mahasiswa yang ditangkap untuk memastikan prosedur sesuai dengan koridor HAM dan KUHAP.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Amatan