Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Jumat, 26 JUNI 2026 • 20:25 WIB

Omzet Perjudian Modus Permainan Timezone di Jakarta Capai Rp 2,1 M per Bulan

Omzet Perjudian Modus Permainan Timezone di Jakarta Capai Rp 2,1 M per BulanAngka cukup fantastis terkuak dari omzet bulanan Disney Timezone dan Sky Timezone di Jakarta yang diketahui merupakan lokasi perjudian. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

INDOZONE.ID - Angka cukup fantastis terkuak dari omzet bulanan Disney Timezone dan Sky Timezone di Jakarta yang diketahui merupakan lokasi perjudian dengan modus permainan Timezone. Polisi mencatat setidaknya omzet perbulan dari kegiatan ini mencapai Rp 2,1 miliar.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan hingga saat ini, omzet dari usaha perjudian tersebut mencapai 2,1 miliar per bulan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/6/2026).

Iman mengatakan permaianan perjudian ini disebar dari mulut ke mulut. Dari situlah pelanggan mereka mulai berdatangan.

Baca juga: DPR RI Minta Aparat Tindak Tegas Bandar Judi Berkedok Timezone

"Ini penyebarannya melalui metode penyebaran komunitas. Jadi dari mulut ke mulut menyampaikan dari satu komunitas ke komunitas yang lain mengajak rekan-rekannya untuk datang ke lokasi tersebut," ucap Iman.

Sedangkan cara bermainnya, pemain lebih dulu diwajibkan membeli voucher yang ditukarkan dengan uang melalui kasir disana. Setelahnya, pemain bisa memilih jenis-jenis permainan disana.

"Beberapa jenis perjudian yang ada berupa mesin kartu paman, mesin royal game, mesin slot game, mesin roulette, mesin tembak ikan, mesin tembak burung, mesin naga putar," kata Iman.

"Selanjutnya, apabila pemain kalah, maka poin milik pemain akan hilang, namun apabila pemain menang, maka poin pemain akan bertambah dan wasit akan melakukan penukaran poin dengan voucher kembali," sambungnya.

Baca juga: Polda Metro Pamerkan Barang Bukti Narkoba, Tumpukan Uang Hingga Judi Permainan Timezone

Berkaitan dengan kasus ini, Polda Metro Jaya juga menyita berbagai macam barang bukti mulai dari mesin game hingga uang tunai.

"Barang bukti yang sudah dilakukan penyitaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya adalah uang tunai senilai Rp 1,3 miliar, kemudian emas 21,95 gram, 3 brankas warna hitam, voucher pecahan 50 sampai dengan 1.000, berbagai alat ketangkasan perjudian, 39 unit mesin perjudian," kata Iman.

Diberitakan sebelumnya, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya belum lama ini menggerebek dua lokasi permaianan judi di Jakarta. Modusnya menggunakan permaianan layaknya Timezone.

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya sudah menetapkan sebanyak 69 orang sebagai tersangka. Puluhan tersangja tersebut antara lain tiga sebagai pemilik, 19 karyawan dan 47 pemain.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Omzet Perjudian Modus Permainan Timezone di Jakarta Capai Rp 2,1 M per Bulan

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!