Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Jumat, 26 JUNI 2026 • 17:58 WIB

Polda Metro Pamerkan Barang Bukti Narkoba, Tumpukan Uang Hingga Judi Permainan Timezone

Polda Metro Pamerkan Barang Bukti Narkoba, Tumpukan Uang Hingga Judi Permainan TimezoneKasus narkoba dan judi di Time Zone (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

INDOZ(NE.ID - Polda Metro Jaya pada hari ini menggelar konferensi pers berkaitan dengan kasus narkotika hingga perjudian. Berbagam macam barang bukti dalam kasus ini menumpuk hingga dipamerkan kehadapan awak media.

Pantauan Indozone di Gedung Balai Pertemuan Polda Metro Jaya (BPMJ), Jakarta, Jumat (26/6/2026), polisi sudah mamerkan berbagai jenis narkoba di halaman Gedung BPMJ. Masih di halaman itu, terdapat berbagai mesin game untuk perjudian.

Sedangkan di area dalam gedung, barang bukti yang ditampilkan jauh lebih banyak. Tak cuma narkoba maupun alat-alat permaianan, polisi juga memamerkan barang bukti berupa uang tunai dalam jumlah yang besar.

Baca juga: DPR RI Minta Aparat Tindak Tegas Bandar Judi Berkedok Timezone

Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Asep Edi Suheri menyebut ada tiga kasus yang dirilis pihaknya pada hari ini. Kasus pertama berkaitan dengan perjudian mengandung pornografi via aplikasi Hot51.

"Selanjutnya kedua adalah pengungkapan praktik perjudian yang berkamuflase sebagai tempat permainan atau yang kita kenal bernama Timezone," kata Komjen Asep dalam konferensi pers di lokasi.

"Selanjutnya ketiga yaitu capaian pemberatasan peredaran gelap narkotika dan obat keras berbahaya selama periode Januari sampai dengan bulan Juni tahun 2026," sambungnya.

Case kasus yang pertama, Kapolda menyebug pihaknya menetapkan delapan orang beserta satu WNA Tiongkok dan lima korporasi sebagai tersangka.

Baca juga: Bareskrim Bongkar Judi Online Internasional di Jakbar, 321 WNA Ditangkap!

"Sebagai langkah penyelamatan aset dan pencegahan pelarian modal, penyidik memblokir 118 rekening dan virtual account serta menyita uang sebesar Rp 14,96 miliar, juga menyita akta korporasi, barang bukti elektronik dan dokumen pendukung yang sudah kita cerita semua," bebernya.

Untuk kasus kedua yakni perjudian menggunakan permainan Timezone di dua lokasi di Jakarta. Sebanyak 69 orang ditetapkan sebagai tersangka terdiri dari 3 pemilik, 19 karyawan serta 47 pemain.

"Penyidik juga telah minta uang tunai sebanyak Rp 1,31 miliar, emas seberat Rp 21,50 gram, serta 3 berangkas, beberapa voucher permainan, dan 139 unit mesin perjudian. Dari dua lokasi tersebut, omset praktik perjudian diperkirakan mencapai sekitar Rp 2,1 miliar per bulan," kata Komjen Asep.

Kasus terakhir berkaitan dengan narkotika yang diungkap dalam priode bulan Januari hingga Juni 2026. Total, sebanyak 3.809 laporan polisi berhasil diungkap dengan jumlah tersangka mencapai 5.196 tersangka.

"Barang bukti yang berhasil diamankan oleh jajaran Poloda Metro Jaya mencapai 17,45 ton, senilai kurang lebih Rp 1,7 triliun. Apabila dikonversikan, diperkirakan telah mencegah potensi penyalahgunaan yang mengancam jiwa sekitar 15,9 juta jiwa masyarakat Indonesia," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Polda Metro Pamerkan Barang Bukti Narkoba, Tumpukan Uang Hingga Judi Permainan Timezone

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!