Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Kamis, 07 MEI 2026 • 19:00 WIB

Imigrasi Bekasi Deportasi Puluhan WNA dari Proyek Pusat Data Cikarang

Imigrasi Bekasi Deportasi Puluhan WNA dari Proyek Pusat Data CikarangProses deportasi WNA yang melanggar ketentuan izin tinggal yang dilakukan oleh Imigrasi Bekasi. (Dok.Imigrasi Bekasi)

INDOZONE.ID - Kantor Imigrasi Bekasi mulai memulangkan puluhan warga negara asing (WNA) yang sebelumnya diamankan saat bekerja di proyek pembangunan pusat data di kawasan GIIC Deltamas.

Kepala Kantor Imigrasi Bekasi, Anggi Wicaksono, mengatakan penindakan dilakukan karena para WNA itu diduga bekerja menggunakan izin tinggal yang tidak sesuai.

“Pendeportasian kloter pertama telah dilaksanakan pada 20 April 2026 terhadap 14 orang WNA dengan tujuan penerbangan menuju Guangzhou, China,” ujar Anggi kepada wartawan, Kamis (7/5/2026).

Menurut dia, proses deportasi dilakukan secara bertahap. Pada 23 April 2026 lalu, Imigrasi Bekasi telah memulangkan 11 warga negara asing ke Guangzhou dan satu warga negara Vietnam ke Hanoi.

Baca juga: Diduga Langgar Izin Tinggal, 78 WNA Pekerja Konstruksi Terjaring Operasi Imigrasi Bekasi

Selanjutnya, 23 warga negara asing lainnya dipulangkan pada 28 April 2026.

Imigrasi memastikan penanganan terhadap sisa warga negara asing lainnya masih terus berjalan sesuai ketentuan Undang-Undang Keimigrasian.

“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA guna menjaga ketertiban serta kedaulatan negara,” kata Anggi.

Kasus ini bermula dari operasi gabungan jajaran Intelijen dan Penindakan Keimigrasian bersama Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian pada April lalu.

Baca juga: Terlibat Investasi Fiktif dan Overstay, 5 WNA Nigeria Ditahan Imigrasi Bekasi

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat, Jaya Saputra, menyebut para WNA itu ditemukan bekerja di proyek pembangunan data center, mes pekerja, dan gudang logistik.

“Puluhan WNA itu terdiri dari 76 WN Tiongkok, 1 WN Vietnam, dan 1 WN Malaysia,” ujar Jaya pada April lalu.

Dari hasil pemeriksaan awal, sebagian besar warga negara asing tersebut menggunakan izin tinggal kunjungan, sementara lainnya memakai izin tinggal terbatas dan fasilitas bebas visa wisata.

Saat operasi dilakukan, sebagian dari mereka juga tidak dapat menunjukkan paspor maupun dokumen izin tinggal.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Imigrasi Bekasi Deportasi Puluhan WNA dari Proyek Pusat Data Cikarang

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!