Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Jumat, 26 JUNI 2026 • 13:42 WIB

Polda Banten Bongkar Tipu-tipu Haji Khusus VIP, Korban Merugi hingga Rp7,65 M

Polda Banten Bongkar Tipu-tipu Haji Khusus VIP, Korban Merugi hingga Rp7,65 MKabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea. (Dok. Istimewa)

INDOZONE.ID - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten membongkar kasus penipuan modus haji khusus VIP. Pihak berwajib pun meringkus tersangka yang membuat korban merugi hingga Rp7,65 miliar.

"Berdasarkan Laporan Polisi pada tanggal 2 Juni 2026, kasus ini bermula saat korban berinisial AW, pemilik sebuah perusahaan di Kabupaten Serang, ditawari paket haji khusus jenis Mujamalah dengan fasilitas VIP dengan biaya senilai Rp320 juta per orang," kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (26/6/2026).

Saat itu, korban meminta fasilitas untuk di-upgrade sehingga menimbulkan penambahan biaya. Percaya dengan pelaku, korban pun melakukan pembayaran.

Baca juga: Viral Paspor Disebut Milik Jemaah Haji Berserakan di Jalan BSD, Polisi Turun Tangan

"Korban kemudian mentransfer dana sebesar Rp7,65 miliar dari total Rp8,55 miliar sesuai tagihan yang diberikan oleh pihak penyelenggara," ucapnya.

Hingga waktu yang ditentukan, korban tak kunjung berangkat haji. Dari sinilah, indikasi penipuan mulai dirasakan para korban.

"Hingga jadwal keberangkatan pada tanggal 16 Mei 2026, para jemaah tidak pernah diberangkatkan," kata Maruli.

"Alasan keterlambatan penerbitan visa terus disampaikan, tetapi pada akhirnya visa haji tidak pernah terbit sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp7,65 miliar," sambungnya.

Singkat cerita, usai mendapat laporan dari korban, Polda Banten bergerak cepat hingga menangkap kedua tersangka. Para tersangka sempat ingin melarikan diri keluar negeri.

"Ditreskrimum Polda Banten memperoleh informasi, bahwa yang bersangkutan diduga hendak melarikan diri ke luar negeri. Pada 24 Juni 2026, NZ berhasil diringkus di sebuah apartemen di Kota Tangerang. Di lokasi yang sama kami juga meringkus tersangka NN," katanya.

Motif kedua tersangka tidak lain hanya untuk menguntungkan diri sendiri. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 492 KUHPidana dan atau Pasal 486 KUHPidana juncto Pasal 21 ayat 1 KUHPidana Undang-undang nomor 1 tahun 2023 juncto Pasal 125 Juncto Pasal 118 Undang-undang RI nomor 8 tahun 2019.

"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda denda paling banyak Rp 10 miliar," pungkas Ahiles.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Polda Banten Bongkar Tipu-tipu Haji Khusus VIP, Korban Merugi hingga Rp7,65 M

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!