Konferensi pers kasus judol, narkoba, dan streaming vulgar. (Indozone/Samsudhuha Wildansyah)
INDOZONE.ID - Polda Metro Jaya mengungkapkan pihaknya sudah melakukan pemblokiran rekening terkait kasus perjudian sekaligus live streaming vulgar via situs Hot51. Selain itu, uang sebesar Rp14,9 miliar juga disita oleh Polda Metro Jaya.
"Penyidik telah melakukan pemblokiran terhadap 118 rekening bank dan virtual account serta telah melakukan penyitaan terhadap uang tunai sejumlah Rp14.962.046.000," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/6/2026).
Iman membeberkan terkait cara kerja situs Hot51. Jadi, Hot51 menyediakan layanan perjudian hingga live streaming berbau vulgar.
Pengungkapan kasus ini diawali dari patroli siber kepolisian beberapa waktu lalu. Dalam kasus ini, sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap di lokasi berbeda, mulai dari Jakarta, Yogyakarta, Jawa Timur, hingga Aceh.
Baca juga: Polda Metro Pamerkan Barang Bukti Narkoba, Tumpukan Uang Hingga Judi Permainan Timezone
"Dan, kami sudah menerbitkan Daftar Pencarian Orang terhadap XB, seorang warga negara asing. Kami juga sudah melakukan penetapan tersangka terhadap Direktur PT HSR yang kami lakukan penangkapan di Jakarta Utara, dan Direktur PT PDN yang kami lakukan penangkapan di Jawa Timur," tuturnya.
"Modus operandi yang digunakan jaringan ini adalah dengan menyuruh serta membiayai warga lokal untuk melakukan pendirian puluhan perusahaan cangkang secara fiktif yang tujuannya semata-mata dirancang untuk sebagai instrumen pencucian uang guna membuka rekening penampung dana deposit perjudian," pungkas Iman.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan