INDOZONE.ID - Di tengah diskursus mengenai reformasi hukum yang tak kunjung usai, merujuk pada Rule of Law Index (Indeks Negara Hukum) terbaru menjadi sangat relevan. Indeks ini bukan sekadar angka, melainkan cermin sejauh mana keadilan ditegakkan di suatu negara.
Tahun demi tahun, negara-negara Nordik seperti Denmark, Norwegia, dan Finlandia secara konsisten menduduki takhta tertinggi.
Apa rahasia di balik ketangguhan sistem hukum mereka? Mengapa mereka seolah memiliki "imunitas" terhadap ketidakadilan? Mari kita bedah tiga pilar utama yang menjadi pondasi keberhasilan mereka sebagai bahan refleksi bagi kita di Indonesia.
Baca juga: Sering Disamakan, Ini Perbedaan ICJ dan ICC dalam Hukum Internasional
Di Denmark atau Finlandia, korupsi bukanlah sesuatu yang hanya "ditakuti" karena hukumannya, melainkan sesuatu yang dianggap "asing" dalam budaya mereka.
Salah satu poin tertinggi negara Nordik dalam Rule of Law Index adalah akuntabilitas sistem
peradilan.
Baca juga: Revolusi Hukum di Jepang: Izinkan Hak Asuh Anak Bersama Pasca Cerai
Pilar yang paling sulit ditiru namun paling krusial adalah tingginya tingkat kepercayaan warga terhadap polisi dan jaksa.
Negara Nordik menerapkan prinsip bahwa tidak ada orang yang terlalu besar untuk dihukum, dan tidak ada orang yang terlalu kecil untuk dilindungi.
Layanan bantuan hukum bagi warga kurang mampu tersedia dengan kualitas yang sama baiknya dengan pengacara komersial. Ini memastikan bahwa kualitas keadilan tidak ditentukan oleh tebalnya dompet seseorang.
Keberhasilan negara-negara Nordik dalam memuncaki Rule of Law Index membuktikan bahwa keadilan sejati tidak hanya lahir dari pasal-pasal undang-undang yang sempurna, tetapi dari manusia yang menjalankan sistem tersebut dengan integritas.
Menata hukum di Indonesia memang bukan perkara semalam, namun menanamkan transparansi dan memulihkan kepercayaan publik terhadap aparat adalah langkah pertama yang tidak bisa ditawar lagi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Worldjusticeproject