Ilustrasi perceraian. (Pexels/Pasja)
INDOZONE.ID - Jepang akhirnya membuat gebrakan besar dalam hukum keluarga. Untuk pertama kalinya dalam lebih dari satu abad, pasangan yang bercerai kini memiliki opsi untuk berbagi hak asuh anak.
Mulai Rabu, aturan baru ini resmi berlaku setelah disahkan lewat revisi hukum pada 2024. Sebelumnya, sistem di Jepang hanya mengizinkan satu orang tua memegang hak asuh penuh setelah perceraian tanpa kompromi.
Lewat perubahan terbaru pada Civil Code Jepang, pasangan yang bercerai kini bisa memilih: ingin hak asuh tunggal atau hak asuh bersama.
Bahkan, bagi pasangan yang sudah lama bercerai dan sebelumnya hanya satu pihak yang memiliki hak asuh, kini bisa mengajukan perubahan melalui pengadilan keluarga.
Langkah ini menjadi momen penting karena merupakan perubahan pertama sejak aturan pernikahan di Jepang dikodifikasi pada akhir abad ke-19.
Dalam aturan baru, orang tua diwajibkan untuk tetap saling menghargai dan bekerja sama demi kepentingan terbaik anak.
Selama ini, banyak kritik muncul karena sistem lama dianggap:
Data menunjukkan sekitar 200 ribu anak di Jepang terdampak perceraian setiap tahun, dan sepertiga di antaranya akhirnya kehilangan kontak dengan salah satu orang tua.
Sebelum revisi ini, Jepang menjadi satu-satunya negara di kelompok G7 yang tidak mengakui hak asuh bersama secara hukum.
Dengan perubahan ini, Jepang akhirnya mengikuti tren global, di mana pola pengasuhan bersama setelah perceraian sudah menjadi hal umum.
Tapi Nggak Semua Setuju. Meski terlihat progresif, aturan ini juga menuai kekhawatiran.
Beberapa pihak menilai:
Salah satu penyintas kekerasan dalam rumah tangga, yang menggunakan nama samaran Emi Ishikawa, mengaku takut dengan aturan ini. Ia khawatir mantan suaminya bisa memanfaatkan celah hukum untuk kembali masuk ke kehidupannya dan anaknya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Theguardian.com