Ilustrasi tersangka korupsi (Pixabay)
INDOZONE.ID - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan terkait penyaluran pendanaan dari masyarakat oleh PT Dana Syariah Indonesia (DSI).
Mantan Direktur periode 2018-2024 sekaligus Founder PT DSI berinisial AS merupakan sosok tersangka baru dalam kasus ini.
"Menetapkan satu tersangka tambahan atas nama AS," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (2/4/2026).
Baca juga: Digeledah Bareskrim Polri, Ternyata Ini Kasus yang Jerat Dana Syariah Indonesia
Penetapan status tersangka ini dilakukan usai polisi melakukan gelar perkara. Didapati AS terlibat dengan bukti yang cukup.
"Forum gelar sepakat berdasarkan fakta penyidikan atas minimal dua alat bukti yang sah," tuturnya.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Bareskrim Polri juga memanggil AS untuk dilakukan pemeriksaan berkaitan dengan kasus tersebut. Pemeriksaan itu diagendakan bakal digelar di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.
"Penyidik telah mengirimkan surat panggilan terhadap tersangka AS untuk dilakukan pemeriksaan yang diagendakan pada Rabu, 8 April 2026 pukul 10.00 WIB," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri saat ini memang tengah mengusut kasus dugaan penipuan melibatkan PT DSI. Penipuannya dilakukan dengan metode proyek fiktif.
Baca juga: Ayu Puspita Dilaporkan Eks Karyawan WO atas Tuduhan Penggelapan Uang Perusahaan
Jumlah korban dalam kasus tersebut diperkirakan sudah mencapai 15 orang dengan total kerugian ditaksir Rp 2,4 triliun. Sebelumnya, Bareskrim Polri juga sudah menetapkan sebanyak tiga orang sebagai tersangka.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan