INDOZONE.ID - Kasus videografer Amsal Christy Sitepu yang jadi terdakwa dugaan korupsi mark up anggaran video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara belakangan ini menghebohkan publik.
Perkara ini bahkan menarik perhatian pemerintah, termasuk DPR serta Kementerian Ekonomi Kreatif, karena dinilai berkaitan langsung dengan praktik di industri kreatif yang selama ini masih sering disalahpahami.
Kasus dugaan mark up anggaran video profil desa yang menjerat Amsal Christy Sitepu membuka diskusi lebih luas tentang bagaimana harga jasa kreatif dinilai di Indonesia.
Baca juga: Kejagung Hormati Sikap DPR di Kasus Amsal Sitepu, Tegaskan Proses Hukum Tetap Berjalan
Viralnya kasus ini membuat Wakil Menteri Ekonomi Kreatif (Wamenekraf), Irene Umar menegaskan bahwa penentuan harga dalam industri kreatif tidak bisa dilihat secara sederhana, karena melibatkan banyak komponen yang sering kali tidak terlihat di awal.
Dalam akun Instagram pribadinya, Irene mengunggah video yang isinya membedah struktur biaya dalam industri kreatif. Dalam penjelasannya, ia mencontohkan sebuah buku seharga Rp125.000.
Bagi orang awam, mungkin terlintas bahwa penulis dan penerbit meraup untung bersih yang luar biasa besar. Namun, realitasnya jauh dari itu.
Ada banyak komponen lain yang sering luput dari perhatian, mulai dari biaya percetakan (kertas dan tinta), desainer sampul buku, gaji karyawan hingga biaya operasional lainnya.
"Kalau kita beli di toko buku nih, harganya kira-kira Rp125.000 satunya. Berarti kan kalau kita ngambil ya, harga Rp125.000. Kadang-kadang kan kita bingung ya, Rp125.000 itu hitungannya dari mana sih? Terus kita juga yang, wah penulisnya dapat berapa? Nah guys, kalau royalty untuk penulis, itu kira-kira negosiable Antara berapa persen ya kemarin, kira-kira ya, nanti kita google search bareng ya, 8-15 persen pokoknya. Nah, siapa sih yang bisa dapat 8 persen? Siapa sih yang dapat 15 persen? Itulah yang namanya values. Values-nya seorang penulis gitu," ucap Irene dalam videonya.
Dari penjelasan Irene, kita bisa simpulkan bahwa harga produk kreatif bukanlah sekadar "Harga Jual dikurangi Modal Barang Fisik". Namun ada banyak aspek yang harus dihargai, mulai dari ide cemerlang, kreativitas, jam terbang, dan kolaborasi.
"Jadi pada saat kita melakukan penentuan harga, Barang atau produk atau jasa yang kita mau berikan, kita ada banyak banget aspek yang harus dipikirkan supaya berharap ini bisa maju ke depan. Dan kebanyakan waktu, kita itu kolaborasi antar lintas sektor, antar sesama pejuang kreatif," tambahnya.
Penjelasan Irene ini sangat relevan dengan kasus yang menimpa Amsal Sitepu. Seperti yang kita ketahui, Amsal adalah seorang pekerja ekonomi kreatif (videografer) yang menawarkan jasa pembuatan video profil untuk 20 desa di Kabupaten Karo pada periode 2020-2022.
Amsal melalui perusahaannya menawarkan jasa produksi video kepada sejumlah pemerintah desa dengan nomimal Rp30 juta per desa.
Pemerintah desa lalu menyepakati harga yang ditawarkan oleh Amsal Sitepu. Proyek pun dikerjakan, hasilnya diserahkan dan tarif pekerjaan dibayar sesuai kontrak.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Instagram/@irene.umar