Foto buronan Interpol Steven Lyons berhasil ditangkap di Bali. (Dok. Mabes Polri)
INDOZONE.ID - Polri bersama Imigrasi berhasil menangkap Steven Lyons (45), seorang warga negara asal Inggir. Lyons diketahui masuk ke dalam daftar buronan internasional usai terlibat dalam aktivtas kejahatan lintas negara.
"Keberhasilan ini berawal dari pertukaran informasi intelijen yang cepat dan presisi. NCB Interpol Indonesia menerima pemberitahuan dari NCB Abu Dhabi terkait pergerakan subjek red notice yang tengah menuju Indonesia," kata Sekretaris NCB-Interpol Indonesia, Brigjen Pol. Untung Widiyatmoko dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (1/4/2026).
"Berdasarkan informasi tersebut, Divhubinter Polri segera mengambil langkah pencegatan dan berkoordinasi intensif dengan Polda Bali serta Imigrasi," sambungnya.
Tepat pada Sabtu, 28 Maret 2026 sekitar pukul 11.58 WITA, target tiba di Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali. Proses pengamanan-pun langsung dilakukan.
Baca juga: Setahun Buron, Lansia Pelaku Pencurian Ditangkap Polisi di Lampung Selatan
Penangkapan ini merupakan bagian dari operasi gabungan internasional bertajuk Operasi Armourum yang melibatkan otoritas penegak hukum dari Spanyol dan Skotlandia termasuk Guardia Civil dan Police Scotland.
Sehari sebelum penangkapan Lyons di Indonesia, aparat penegak hukum di Eropa telah lebih dulu melakukan operasi serentak yang berhasil mengamankan puluhan anggota jaringan tersebut, yakni 33 orang di Skotlandia dan 12 orang di Spanyol.
Sementara itu, Lyons terdeteksi melarikan diri ke Indonesia dan tiba di Bali pada 28 Maret 2026. Berkat informasi Red Notice yang telah diterima sebelumnya, pihak Imigrasi langsung berkoordinasi dengan kepolisian setempat hingga akhirnya yang bersangkutan dapat diamankan tanpa perlawanan.
"Penangkapan ini bukan hanya keberhasilan operasional, tetapi juga pesan tegas bahwa Indonesia tidak menjadi tempat aman bagi pelaku kejahatan terorganisasi internasional,” tegasnya.
Saat ini, otoritas Indonesia telah memutuskan untuk segera mendeportasi Lyons agar dapat menjalani proses hukum di Eropa. Untuk mendukung proses tersebut, Polri juga memfasilitasi kedatangan dua perwira dari Guardia Civil Spanyol yang tiba di Bali pada Senin, 30 Maret sore guna berkoordinasi terkait teknis pemulangan tersangka.
Baca juga: Buronan Interpol Kasus Mutilasi Mariana Guerreiro Ditangkap di Jakarta!
Berdasarkan catatan, Steven Lyons tercatat dalam daftar Red Notice Interpol dengan nomor A-4908/3-2026 yang diterbitkan pada 26 Maret 2026.
Lyons diketahui merupakan pimpinan dari jaringan kejahatan terorganisasi Lyons Crime Family yang berbasis di Skotlandia. Kelompok ini diduga kuat mengendalikan jaringan pencucian uang dan peredaran narkotika dalam skala besar dari Spanyol menuju Inggris Raya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: