Manajer-Owner White Rabbit Jaksel ditangkap Bareskrim buntut peredaran narkoba. (Dok. Istimewa)
INDOZONE.ID - Kasus peredaran narkotika di club malam bernama White Rabbit Gatot Subroto Club & Private Suites dikembangkan oleh Bareskrim Polri.
Teranyar, polisi baru saja menangkap manajer hingga owner dari club tersebut.
"Penangkapan tersangka Y selaku Manajer White Rabbit dan tersangka A selaku Owner Whiter Rabbit," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (25/3/2026).
Baca juga: Polda Metro Tangkap Pengedar Narkoba di Jakbar, Sabu Kemasan 'Fragile' Disita
Eko mengungkap jika berdasarkan pemeriksaan tersangka A, dia mengaku jika aktivitas peredaran gelap narkotika ini sudah berlangsung sejak tahun 2024 yang lalu.
"Didapatkan keterangan dari tersangka bahwa beredarnya narkotika di White Rabbit di kordinator oleh seorang laki-laki yang mengaku bernama Koko serta tersangka juga mengakui melakukan pembiaran terhadap tindakan peredaran narkotika tersebut dengan maksud dan tujuan agar White Rabbit tetap ramai dikunjungi oleh pelanggan," tuturnya.
Baca juga: Bareskrim Tangkap Abdul Hamid, Bandar Narkoba Jaringan Ko Erwin di NTB
Seperti yang diketahui sebelumnya, Bareskrim Polri belum lama ini menindak White Rabbit Gatot Subroto Club & Private Suites di Jakarta Selatan.
Sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Club malam tersebut ditindak karena adanya peredaran narkotika di sana.
Para pengunjung bisa memesan narkotika ke waiters di club malam tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan