Abdul Hamid alias Boy digiring ke kantor polisi. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
INDOZONE.ID - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Satgas NIC, menangkap buronan mereka yakni Abdul Hamid alias Boy. Boy diketahui merupakan bandar narkotika jaringan Erwin Iskandar alias Ko Erwin.
"Tim gabungan Subdit 4 Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Satgas NIC berhasil mengamankan Abdul Hamid alias Boy, yang berperan sebagai bandar narkotika dalam jaringan Erwin Iskandar di wilayah Nusa Tenggara Barat," kata Kasatgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Kevin Leleury, kepada wartawan, Jumat (13/3/2026).
Abdul Hamid alias Boy digiring ke kantor polisi. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Boy diciduk pada Kamis 12 Maret 2026. Dia ditangkap di sebuah rumah kontrakan tempat persembunyiannya.
"Tersangka diamankan di sebuah rumah kontrakan di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, setelah sebelumnya melarikan diri dari Bima, NTB untuk menghindari proses penegakan hukum," tuturnya.
Baca juga: Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Tulis Surat di Tengah Kasus Narkoba, Begini Isi Lengkapnya
Kini, Boy sudah dibawa ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, untuk dilakukan pendalaman menjauh terkait kasus yang menjeratnya.
"Saat ini, tersangka telah diamankan di kantor Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut," paparnya.
Boy tiba di Bareskrim Polri sejak semalam. Dia digiring sejumlah polisi sambil menggunakan kursi roda dengan bagian kaki diperban.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri tengah mengembangkan kasus narkotika yang menjerat eks Kasat Narkoba Polres Bima Kota serta mantan Kapolresnya. Sosok bandar bernama Ko Erwin sudah ditangkap sebagai hasil dari pendalaman.
Ko Erwin merupakan bandar narkoba yang disebut menyetor uang ke oknum polisi tersebut. Di sisi lain, Bareskrim juga sudah memasukkan nama ke dalam daftar pencarian orang (DPO), salah satunya Boy.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan