Presiden Prabowo Subianto. (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)
INDOZONE.ID - Presiden Prabowo Subianto menegaskan, bahwa penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, merupakan aksi terorisme.
Presiden Prabowo bahkan menyebut penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus sebagai tindakan biadab.
Presiden Prabowo Subianto. (ANTARAFOTO/Galih Pradipta)
Presiden Prabowo pun menekankan, bahwa pelaku lapangan dan intelektual di balik kasus ini harus diusut dan ditangkap.
“Ini terorisme, Tindakan biadab. Harus kita kejar, harus kita usut. Siapa yang nyuruh, siapa yang bayar (harus diusut red.),” ungkap Presiden Prabowo, dikutip dari video yang diterima dari Bakom RI, Kamis (19/3/2026).
Baca juga: Beda Statement Kasus Penyirman Air Keras Aktivis KontraS, Kementerian HAM Minta TNI-Polri Koordinasi
Apabila ditemukan bukti bahwa pelaku lapangan dan intelektual kejadian ini merupakan aparat berseragam, Presiden Prabowo menjamin proses hukum akan tetap berjalan tanpa pandang bulu.
“Ya, jelas dong (kalau itu aparat). Tidak akan (ada impunitas)! Saya menjamin!” tegas Presiden Prabowo.
Penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus terjadi di Jalan Salemba I-Talang, Senen, Jakarta Pusat, pada Kamis 12 Maret 2026, malam WIB.
Karena kejadian ini, Andrie Yunus menderita luka bakar hingga 24 persen dan kornea mata kanannya rusak. Ia pun harus menjalani perawatan medis untuk memulihkan diri.
Berdasarkan hasil pendalaman polisi, wajah dua orang terduga pelaku sudah diekspose ke publik dalam konferensi pers Rabu 18 Maret 2026. Kini, mereka yang berinisial MHC dan BHK, tengah diburu polisi.
Di sisi lain, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI yang juga mendalami kasus ini, sudah menahan empat personel TNI. Mereka berinisial NDP, SL, BWH, dan ES yang diduga terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
Menilik adanya perbedaan hasil pendalaman, Wakil Menteri HAM, Mugiyanto, minta Polri dan TNI berkoordinasi supaya informasi tidak simpang siur dan kasus ini segera terpecahkan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Bakom RI, Amatan