Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Kamis, 05 MARET 2026 • 11:33 WIB

KPK Ungkap Rp46 Miliar Mengalir ke Perusahaan Keluarga Fadia Arafiq

KPK Ungkap Rp46 Miliar Mengalir ke Perusahaan Keluarga Fadia ArafiqBupati Pekalongan Fadia Arafiq (kiri) berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Rabu (4/3/2026). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

INDOZONE.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan jumlah uang yang diterima perusahaan keluarga Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, PT Raja Nusantara Berdaya (RNB) dalam dugaan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2023-2026.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, PT RNB menerima uang hingga Rp46 miliar selama 2023-2026.

"Senilai Rp46 miliar bersumber dari kontrak antara PT RNB dengan perangkat daerah di Pemkab Pekalongan,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/3/2026).

Baca juga: KPK Bantah Fadia Arafiq Ditangkap saat Sedang Bersama Gubernur Jateng

Asep merinci dari Rp46 miliar, sebanyak Rp22 miliar dipakai untuk membayar gaji karyawan outsourching. Lalu dari sisa Rp24 miliar, sebanyak Rp19 miliar dibagikan kepada keluarga Fadia Arafiq dan orang kepercayaannya.

Sebelumnya, KPK menangkap Fadia Arafiq bersama ajudan dan orang kepercayaannya di wilayah Semarang, Jawa Tengah pada Selasa (3/3/2026).

Selain itu, KPK juga menangkap 11 orang lain dari Pekalongan, Jawa Tengah.

Rangkaian penindakan itu merupakan bagian dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi. Operasi tersebut menjadi OTT ketujuh sepanjang 2026 dan berlangsung di bulan Ramadhan.

Baca juga: KPK Sebut Fadia Arafiq Hanya Jalankan Peran Seremoni saat Jadi Bupati

Pada 4 Maret 2026, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal dalam perkara dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya, serta sejumlah pengadaan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk tahun anggaran 2023–2026.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: ANTARA

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

KPK Ungkap Rp46 Miliar Mengalir ke Perusahaan Keluarga Fadia Arafiq

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!