Ilustrasi bendera Indonesia. (Freepik)
INDOZONE.ID - Kewarganegaraan Indonesia kini jadi perbincangan hangat belakangan ini karena video awardee Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), Dwi Sasetyaningtyas, yang menunjukkan anak keduanya memiliki paspor Inggris.
Banyak warganet menyayangkan video Tyas yang terlihat amat bangga atas kewarganegaraan Inggris yang disandang anak keduanya. Sebab, warganet merasa Tyas terkesan meremehkan kewarganegaraan Indonesia.
Ilustrasi bendera Indonesia. (Freepik)
Padahal, kewarganegaraan lebih dari status yang melekat kepada individu dalam sebuah negara. Kewarganegaraan merupakan ikatan hukum, moral, dan emosional individu dengan negaranya.
Bahkan, banyak orang asing, baik dengan darah Indonesia maupun tidak, yang ingin menjadi warga negara Indonesia (WNI). Ambil contoh, para pemain keturunan yang menjalani proses naturalisasi demi membela Timnas Indonesia di sepak bola Internasional.
Baca juga: Yusril Tegaskan WNI Gabung Militer Asing Tak Otomatis Kehilangan Kewarganegaraan
Namun, kewarganegaraan tidak hanya bisa didapatkan, tetapi juga dicabut karena berbagai penyebab. Supaya lebih paham, yuk simak penjelasan penyebab hilangnya kewarganegaraan Indonesia.
Sebelum memahami penyebab seseorang kehilangan status WNI, kamu harus tahu lebih dulu pengertian dari kewarganegaraan.
Menurut KBBI, kewarganegaraan adalah hal yang berhubungan dengan warga negara; keanggotaan sebagai warga negara.
Lalu, A.S. Hikam menyatakan warga negara adalah individu yang menjadi anggota suatu komunitas politik atau negara, termasuk hubungan hak serta kewajiban di dalamnya.
Kamu harus tahu, warga negara pun berbeda dengan penduduk. Sebab, penduduk adalah semua orang yang menetap di suatu wilayah negara, sehingga bisa WNI atau WNA (warga negara asing).
Sementara itu, melansir dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (Umsu), Selasa (24/2026), kewarganegaraan adalah sebuah status hukum yang melekat pada individu dalam suatu negara.
Setiap orang dengan status WNI memiliki hak dan kewajiban yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Hak dan kewajiban seseorang sebagai warga negara akan hilang jika tidak lagi menyandang kewarganegaraan Indonesia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Umsu.ac.id, KPU