Ilustrasi jenazah. (Envato Elements/stevanovicigor)
INDOZONE.ID - Aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandarlampung masih mendalami kasus kematian seorang pria yang ditemukan tak bernyawa di kamar kos di Jalan Untung Suropati, Kecamatan Labuhan Ratu.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandarlampung, Kompol Gigih Andri Putranto, mengatakan penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap penyebab pasti kematian korban.
“Kami masih melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap peristiwa ini,” ujarnya di Bandarlampung, Minggu (8/2/2026).
Dari hasil penelusuran awal, rekaman kamera pengawas (CCTV) di area kos menunjukkan tidak ada orang lain yang masuk ke kamar tersebut saat waktu kejadian. Korban terekam datang seorang diri.
Baca juga: Tragis! Mahasiswi Asal NTT Ditemukan Tak Bernyawa di Kos, Pacar Remaja Jadi Tersangka
“Dari rekaman CCTV, tidak terlihat ada orang lain yang masuk ke kamar, hanya korban sendiri,” jelasnya.
Polisi kini memeriksa sejumlah saksi serta melakukan proses identifikasi lanjutan. Secara kasat mata, tidak ditemukan tanda kekerasan di tubuh korban, namun terdapat memar di bagian wajah.
“Tidak ada luka terbuka atau tanda penganiayaan di badan, tetapi ada lebam di area wajah,” tambahnya.
Seorang warga setempat, Agus, yang ikut membantu membuka kamar, mengatakan korban ditemukan dalam kondisi wajah terbungkus plastik.
Peristiwa itu diketahui pada Jumat (6/2/2026), setelah penghuni kos lain merasa curiga karena korban tidak keluar kamar dan tercium bau menyengat dari ventilasi.
Baca juga: Indramayu Geger! Wanita Ditemukan Tewas Terbakar di Kamar Kos
“Ada penghuni kos minta tolong karena orang di dalam kamar tidak keluar-keluar. Saat saya lihat dari ventilasi, memang ada orang di dalam,” ujar Agus.
Ia bersama warga dan ketua RT kemudian mencoba masuk dengan mencongkel jendela. Ternyata jendela tidak terkunci dari dalam, sehingga mereka bisa meraih kunci kamar yang tergantung di pintu dan membukanya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA