Habib Bahar bin Smith (ANTARA/Dok Bagus Ahmad Rizaldi)
INDOZONE.ID - Aksi unjuk rasa digelar di depan Markas Polres Metro Tangerang Kota, pada Sabtu (7/2/2026), siang WIB. Massa mendukung polisi untuk mengusut tuntas kasus dugaan penganiayaan oleh Habib Bahar Bin Smith.
"Rekan-rekan media semuanya yang saya hormati, di sini ada Ketua GP Ansor dari Kota Tangerang dan gabungan ya, dari Banten maupun Pusat. Ada tokoh kyai, ulama dari NU semuanya, Banser, Ansor," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari, kepada wartawan, Sabtu (7/2/2026).
Habib Bahar bin Smith aniaya sopir taksi online. (photo/ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)
"Hari ini alhamdulillah, Polres Metro Tangerang Kota kedatangan dari beliau-beliau yang mana Polres Metro Tangerang Kota siap melayani dari kegiatan Ansor maupun Banser yang ada di se-jabodetabek," sambungnya.
Massa tiba sekira pukul 13.30 WIB. Dalam aksinya, massa menuntut polisi untuk segera menangkap Bahar bin Smith terkait dugaan kasus penganiayaan.
"Dalam rangka siang hari ini, hari Sabtu tanggal 7 Februari 2026 di mana Ansor maupun Banser itu, mendukung Polri, mendoakan Polri untuk segera menindaklanjuti, memproses tuntas kasus pengeroyokan yang terjadi satu bulan yang lalu di Cipondoh, yang mana korbannya salah satu dari kader Banser," kata Kombes Raden.
Sekira pukul 15.00 WIB, massa berangsur membubarkan diri. Massa membubarkan diri usai perwakilan mereka diterima oleh Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden.
Baca juga: Banser Tangerang Tuntut Penyelesaian Kasus Dugaan Penganiayaan oleh Habib Bahar bin Smith Dipercepat
Dalam kesempatan itu, Raden membeberkan perkembangan kasus tersebut. Ia mengatakan, Bahar bin Smith sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Proses sudah berjalan, sudah di tahap penyidikan bahkan sudah ada tiga tersangka yang sudah ditangkap dan ditahan. Kemudian kemarin sudah kita menetapkan status tersangka atas nama HBS," jelas Raden.
Bahkan, dia menuturkan pihaknya sudah memanggil Bahar bin Smith untuk diperiksa, tapi terpaksa harus ditunda.
"Dipanggil hari Rabu kemarin, namun yang bersangkutan dengan koordinasi kuasa hukum tidak hadir dan melakukan penundaan dan segera sudah kita terbitkan panggilan kedua, terjadwalkan Minggu depan hari Rabu, 11 Februari 2026," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan