Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Senin, 02 FEBRUARI 2026 • 09:13 WIB

Kronologi Bahar bin Smith Aniaya Anggota Banser di Tangerang hingga Berujung Tersangka

Kronologi Bahar bin Smith Aniaya Anggota Banser di Tangerang hingga Berujung TersangkaHabib Bahar bin Smith. (ANTARA)

INDOZONE.ID - Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang, Banten.

"Kita sudah tetapkan tersangka dan mengirimkan panggilan kepada tersangka (Bahar Bin Smith) untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026," kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur di Tangerang, Minggu (1/2/2026).

Awaluddin menjelaskan, penganiayaan bermula saat seorang anggota Banser datang untuk mendengarkan ceramah Bahar bin Smith.

Namun tiba-tiba sekelompok orang yang mengawal acara menghadang anggota Banser itu ketika ingin bersalaman dengan Bahar bin Smith. Ia kemudian dibawa ke sebuah ruangan dan dipukuli hingga babak belur.

Baca juga: 3 Fakta Adik Habib Bahar bin Smith Jadi Korban Pelecehan hingga Penikaman

"Anggota tersebut kemudian dibawa ke sebuah ruangan, dan terjadi kekerasan fisik hingga babak belur," pungkasnya.

Awaludin menjelaskan, penetapan status tersangka terhadap Bahar bin Smith sudah tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim pada Jumat, 30 Januari 2026. 

Sebelum ditetapkan tersangka, penyidik melakukan gelar perkara yang sudah berjalan sejak 22 September 2025 lalu.

"Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya," tambahnya.

Berdasarkan hasil gelar perkara penyidik, status Bahar bin Smith naik dari terlapor kini menjadi tersangka.

Awaludin menegaskan, proses hukum yang ada dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Bahar bin Smith dalam perkara tersebut disangkakan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

Baca juga: Adiknya Dilecehkan hingga Ditikam, Habib Bahar bin Smith Murka di Kantor Polisi

"Kasus penganiayaan itu terjadi pada 21 September 2025, di mana saat itu Bahar bin Smith menghadiri sebuah acara di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang," jelasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: ANTARA

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Kronologi Bahar bin Smith Aniaya Anggota Banser di Tangerang hingga Berujung Tersangka

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!