INDOZONE.ID - Kasus dugaan penghasutan di muka umum dan penistaan agama yang menjerat komika Pandji Pragiwaksono mulai bergulir di kepolisian. Polda Metro Jaya mengatakan pihaknya akan melakukan analisa terkait barang bukti yang diserahkan oleh pelapor.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengungkap jila pihaknya akam memanggil sejumlah pihak untuk dilakukan pemeriksaan termasuk menganalisis barang bukti dalam kasus ini.
"Penyelidik dan penyidik akan melakukan undangan klarifikasi kepada pelapor serta akan melakulan analisa barang bukti terhadap satu buah flashdisk rekaman kegiatan percakapan," kata Budi kepada wartawan, Sabtu (10/1/2026).
Baca juga: Usai Bencana, Pasar di Aceh Tamiang Sudah 80 Persen Beroperasi
Tak cuma itu, barang bukti lainnya berupa foto hasil tangkapan layar Pandji saat mengisi stand up comedy juga akan dilakukan analisa oleh pihak kepolisian.
"Satu buah screenshoot dari kegiatan gambar dan ini akan dilakukan analisa," tuturnya.
Lebih jauh, Polda Metro Jaya sendiri mengimbau kepada seliruh masyarakat untuk tidak bias menyebarkan informasi mengenai kasus ini.
"Kami mengimbau kepada sleuruh masyarakat untuk tidak bias menyampaikan suatu informasi," kata Budi.
"Polda Metro Jaya akan profesional, porposional dan transparan dalam proses penanganan perkara ini," sambungnya.
Baca juga: Mengenal Polarisasi Politik: Ketika Perbedaan Pendapat Berpotensi Jadi Kebencian!
Diberitakan sebelumnya, komika Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Mapolda Metro Jaya beberapa waktu lalu. Dia dilaporkan buntut ucapanya pada stand up comedy bertajuk "Mens Rea".
Laporan polisi tersebut teregister dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 Januari 2026. Pandji dilaporkan kasus dugaan penghasutan di muka umum dan penistaan agama.
Dalam laporanya, pelapor menyertakan barang bukti berupa satu buah flashdisk berisi video ucapan Pandji beserta foto tangkapan layar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan