Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Rabu, 22 JULI 2026 • 14:00 WIB

TNI AD Tegaskan Pelibatan Babinsa Bukan untuk Tagih Pajak Masyarakat

TNI AD Tegaskan Pelibatan Babinsa Bukan untuk Tagih Pajak MasyarakatIlustrasi Pajak. (ANTARA)

INDOZONE.ID - Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) merespons kabar keterlibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) untuk pengawas kepatuhan pajak. TNI AD menegaskan Babinsa tidak dilibatkan menjadi petugas pajak.

"Menyikapi berkembangnya pemberitaan mengenai pelibatan Babinsa dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak, TNI AD menegaskan bahwa hingga saat ini tidak terdapat penugasan baru maupun perubahan tugas pokok Babinsa di bidang perpajakan," kata Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigjen TNI Donny Pramono, dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (22/7/2026).

"Penyebutan Babinsa dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-8/PJ/2026 merupakan bagian dari mekanisme koordinasi antarinstansi dalam pembangunan jejaring informasi kewilayahan dan tidak mengubah kewenangan masing-masing pihak," sambungnya.

Donny mengungkapkan, berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-8/PJ/2026, penyebutan Babinsa dan Bhabinkamtibmas ada pada aspek pembangunan jejaring informasi kewilayahan dan bukan sebagai pemberian kewenangan kepada Babinsa untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan maupun penegakan hukum di bidang perpajakan.

Baca juga: Batas Lapor Pajak 2026 Resmi Diperpanjang hingga 30 April: Jangan Sampai Kelewatan

"Dengan demikian, tidak tepat apabila penyebutan tersebut dimaknai sebagai perluasan tugas ataupun kewenangan Babinsa," katanya.

Donny pun menyinggung ucapan Direktorat Jenderal Pajak tentang Babinsa bukan petugas pajak. Tak ayal, Babinsa tidak memiliki kewenangan melaksanakan pengawasan, pemeriksaan, penagihan maupun penegakan hukum perpajakan.

"Pada prinsipnya koordinasi antar instansi pemerintah merupakan praktik yang selama ini telah berjalan dalam berbagai pelaksanaan tugas pemerintahan di daerah. Sinergi tersebut dilakukan untuk mendukung efektivitas pelaksanaan tugas masing-masing instansi tanpa mengubah fungsi, kewenangan, maupun tanggung jawab kelembagaan setiap pihak yang terlibat," ungkap Donny.

"Bagi TNI AD, tugas Babinsa tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pembinaan teritorial, pemberdayaan wilayah pertahanan, komunikasi sosial serta pembinaan ketahanan wilayah," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

TNI AD Tegaskan Pelibatan Babinsa Bukan untuk Tagih Pajak Masyarakat

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!