INDOZONE.ID - Presiden RI, Prabowo Subianto mengangkat lima pejabat pimpinan tinggi madya baru di lingkungan Kejaksaan Agung. Pengangkatan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 87/TPA Tahun 2026.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan, keputusan itu merupakan tindak lanjut dari usulan Jaksa Agung yang sebelumnya telah melalui proses penilaian oleh Tim Penilai Akhir (TPA). Pernyataan tersebut disampaikan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, (22/7/2026).
"Presiden telah menandatangani Keppres sesuai hasil Tim Penilai Akhir sebagaimana mengacu pada surat usulan dari Jaksa Agung," kata Prasetyo.
Lebih lanjut katanya, Keppres tersebut akan dikirimkan kepada ejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti secara administratif.
Adapun lima pejabat yang dipilih Presiden Prabowo adalah:
Baca juga: Bantah Hotman Paris, Gerindra Sebut Presiden Prabowo Tak Pernah Intervensi Hukum
Presiden melakukan perombakan usai eks Jampidsus Febrie Adriansyah mengundurkan diri pada Sabtu (11/7/2026) dini hari. Tak lama setelah itu, kepolisian menetapkan Febrie sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Sebelumnya, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa emas dan uang tunai dalam penyidikan kasus yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Barang bukti tersebut ditemukan setelah penyidik menggeledah 12 lokasi yang tersebar di Jakarta, Bogor, dan Tangerang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA