Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Selasa, 06 JANUARI 2026 • 16:30 WIB

Pasal Perzinaan KUHP Baru Jadi Sorotan, Menkum Ungkap Perbedaannya dengan Aturan Lama

Pasal Perzinaan KUHP Baru Jadi Sorotan, Menkum Ungkap Perbedaannya dengan Aturan LamaPress Conference Menteri Hukum terkait KUHP, KUHAP, dan UU Penyesuaian Pidana. (Sumber: YouTube/@kemenkum)

INDOZONE.ID - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memberikan klarifikasi terkait polemik pasal perzinaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang belakangan menjadi sorotan publik. Klarifikasi tersebut disampaikan secara terbuka melalui siaran resmi Kementerian Hukum di Jakarta, Senin (5/1/2026).

Dalam penjelasannya, Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir berlebihan terhadap perubahan pengaturan perzinaan dalam KUHP baru. Pasal perzinaan yang ada dalam KUHP baru sesungguhnya tidak berbeda jauh dengan pasal perzinaan di KUHP lama,” jelas Supratman Andi Agtas.

Menurut Supratman Andi Agtas, inti pengaturan perzinaan masih sama seperti sebelumnya. Negara tetap membatasi pemidanaan hanya pada kondisi tertentu dan tidak membuka ruang kriminalisasi secara luas terhadap kehidupan pribadi warga negara.

Baca juga: 3 Pasal Paling Disorot di KUHP Baru: Perzinahan, Hina Presiden dan Aturan Demo

Perubahan utama dalam KUHP baru terletak pada perluasan cakupan pengaturan yang menyentuh aspek perlindungan anak. Dalam KUHP lama, perzinaan hanya diatur apabila salah satu pelaku terikat perkawinan secara sah. KUHP baru menambahkan norma yang tetap bersifat delik pengaduan.

“Tapi di dalam KUHP baru itu juga ada yang terkait dengan anak yang harus dilindungi, tapi kedua-duanya adalah delik pengaduan. Jadi, yang boleh mengadu adalah suami atau istri, atau orang tua dari si anak,” jelas Supratman Andi Agtas. Pernyataan ini menegaskan bahwa pelaporan tidak dapat dilakukan secara sembarangan oleh pihak luar.

Supratman Andi Agtas juga membeberkan dinamika pembahasan pasal perzinaan saat proses legislasi di DPR. Proses tersebut diwarnai perdebatan panjang antara fraksi-fraksi dengan latar belakang ideologi yang berbeda.

Dalam pembahasan tersebut, nilai moral menjadi salah satu isu paling krusial. “Ini perdebatan soal moralitas di antara partai-partai, baik yang berideologi nasional maupun agama. Akhirnya lahir kompromi yang seperti ini,” jelas Supratman Andi Agtas, menggambarkan proses kompromi politik yang terjadi.

Secara yuridis, KUHP lama hanya mengenal satu pasal yang mengatur perzinaan, yakni Pasal 284. Pasal tersebut mengancam pidana penjara maksimal sembilan bulan bagi pelaku perzinaan yang telah menikah maupun pasangan yang mengetahui status tersebut.

Pasal 284 juga mengatur bahwa penuntutan hanya dapat dilakukan atas dasar pengaduan dari pihak yang memiliki hubungan keluarga langsung. Pengaduan tersebut dapat dicabut selama proses persidangan belum dimulai.

Berbeda dengan KUHP lama, KUHP baru mengatur perzinaan dalam dua pasal terpisah, yaitu Pasal 411 dan Pasal 412. Pasal 411 mengatur persetubuhan di luar perkawinan dengan ancaman pidana maksimal satu tahun penjara atau denda kategori II.

Baca juga: Wamenkum: KUHP Baru Melarang Menghina Presiden, Bukan Mengkritik

Sementara itu, Pasal 412 mengatur perbuatan hidup bersama sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan dengan ancaman pidana penjara paling lama enam bulan atau denda kategori II. Kedua pasal tersebut tetap menempatkan perzinaan sebagai delik pengaduan.

Melalui pengaturan ini, pemerintah menegaskan bahwa KUHP baru dirancang untuk menjaga keseimbangan antara norma sosial, perlindungan keluarga, dan kepastian hukum. Supratman Andi Agtas menilai pendekatan tersebut sebagai hasil kompromi terbaik dalam sistem hukum pidana nasional.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: YouTube/@kemenkum

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Pasal Perzinaan KUHP Baru Jadi Sorotan, Menkum Ungkap Perbedaannya dengan Aturan Lama

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!