Kategori Berita
Media Network
Selasa, 03 JUNI 2025 • 19:46 WIB

FGD Kejati DIY di UNY, Bahas Pidana Kerja Sosial dalam KUHP Baru

INDOZONE.ID - Bertemakan "Penerapan Ideal Sanksi Pidana Kerja Sosial Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP", Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Kejati DIY di Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), pada Selasa (3/6/2025).

Pembicara utama dalam kegiatan ini adalah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, yang menyoroti sanksi kerja sosial sebagai bentuk hukuman lain. FHD ini menurutnya untuk mendalami konsep baru sanksi pidana kerja sosial yang diatur dalam KUHP nasional yang telah diperbarui.

“Pidana kerja sosial bertujuan menghindari pemenjaraan jangka pendek dan denda ringan. Namun, penjatuhannya harus didasarkan pada persetujuan penipuan, sesuai standar internasional seperti Treaty of Rome dan Konvensi New York," ujar Asep Nana Mulyana.

Ia menjelaskan, sanksi ini akan disesuaikan dengan kemampuan atau profesi pelaku, dan pelaksanaannya bisa dilakukan di rumah sakit, sekolah, panti asuhan, atau lembaga sosial lainnya. Meski demikian, tetap ada pengawasan dari jaksa serta pendampingan dari Pembimbing.
 
BACA JUGA Bekerja Sama dengan UNY, Yayasan Mutiara Cendekia Nusantara Kini Tebar Bantuan di Yogyakarta

"Pidana kerja sosial disesuaikan dengan profesi pelaku dan dapat dilaksanakan di rumah sakit, panti asuhan, panti lansia, sekolah atau lembaga sosial lainnya. Pidana ini tetap dalam pengawasan Jaksa dan dibimbing oleh Pembimbing Kemasyarakatan," jelas Asep Nana.

Rektor UNY Prof. Sumaryanto menyambut baik terselenggaranya kuliah umum ini. Ia menilai kolaborasi dengan lembaga penegak hukum penting dalam mendukung pengembangan Fakultas Hukum UNY yang baru ini.

“Minat calon mahasiswa pada bidang hukum sangat tinggi. Dari 3.500 pendaftar, hanya 100 yang kami terima. Oleh karena itu, kerja sama seperti ini krusial untuk menjamin kredibilitas fakultas," ujar Rektor Sumaryanto.

Dekan Fakultas Hukum UNY Prof. Mukhamad Murdiono menambahkan bahwa kegiatan ini membuka peluang kerja sama strategi antara akademisi dan aparat hukum.

Ke depan bisa ditindaklanjuti dalam bentuk MoU, penelitian bersama, pengembangan kurikulum berbasis praktik, hingga program magang mahasiswa,” ujar Mukhamad Murdiono.

Di sisi lain topik seperti sanksi pidana kerja sosial dalam KUHP baru menjadi peluang riset yang relevan dan mutakhir. Dengan begitu, Murdiono turut berharap, Fakultas Hukum UNY dapat memimpin penelitian-penelitian empiris tentang penerapan pasal-pasal baru, bekerja sama dengan Kejaksaan dan lembaga lain, serta menghasilkan publikasi yang berkontribusi pada reformasi hukum.

"Ini materi dapat langsung diintegrasikan ke dalam pembelajaran, khususnya mata kuliah Hukum Pidana, Sistem Peradilan Pidana, dan Hukum Acara. Hal ini menjadikan kurikulum lebih kontekstual dan responsif terhadap perkembangan hukum nasional," pungkas Guru Besar dalam Bidang Ilmu Strategi Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan tersebut.

Selain Prof. Asep, hadir juga tiga narasumber ahli di bidang hukum pidana, yaitu Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Dr. Bambang Krisnawan, S.H., M.H., Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi D.I. Yogyakarta dan Farrah Syamala Rosyda, S.H., M.H., dosen Hukum Pidana dari Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Pada kesempatan itu juga, Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwata, turut menekankan pentingnya sinergi lintas lembaga untuk menyamakan persepsi dalam menerapkan sanksi pidana kerja sosial, mengingat KUHP baru akan berlaku efektif pada 2 Januari 2026.

“Ini langkah menuju sistem pemidanaan yang lebih humanis dan berorientasi pada kemanfaatan sosial dan kepastian hukum dalam pengaplikasian sanksi pidana kerja sosial,” kata Herwatan.

"(Pasalnya) Sanksi Pidana Kerja Sosial merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan sistem penghukuman yang lebih humanis dan berkemanfaatan secara sosial”, sambungnya.
 
BACA JUGA Kejati DIY Serahkan Berkas Makelar Tanah Sindutan Kabupaten Kulon Progo, Tersangka Siap Disidangkan

Menurut dia, FGD ini tidak hanya memperkuat hubungan antara UNY dan Kejati DIY, tetapi juga menandai peran penting kampus dalam mengawal reformasi hukum nasional berbasis ilmu pengetahuan dan keadilan restorat.

"Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi kontribusi nyata dunia akademik dan aparat penegak hukum dalam mengawal implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, serta memperkuat sinergi antara Kejaksaan dan institusi pendidikan dalam pengembangan hukum nasional," pungkas Herwatan.
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Keterangan Pers

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

FGD Kejati DIY di UNY, Bahas Pidana Kerja Sosial dalam KUHP Baru

Link berhasil disalin!