INDOZONE.ID - Presiden Prabowo Subianto memberikan apresiasi tinggi kepada Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) atas keberanian dan kerja senyap mereka menyelamatkan kekayaan negara.
Bagi Prabowo, satuan ini bukan sekadar penegak hukum, tapi “pendekar sejati” yang bertarung di lapangan tanpa kamera dan sorotan.
Pujian itu disampaikan Presiden Prabowo saat menghadiri penyerahan hasil penyelamatan keuangan negara di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 24 Desember 2025.
“Terima kasih Satgas PKH, terima kasih keberanian Saudara. Saudara, menurut saya adalah pendekar-pendekar sejati. Kalian adalah patriot-patriot sejati,” ujar Prabowo dikutip dari laman Setpres.
Menurut Presiden, kerja Satgas PKH bukan pekerjaan ringan. Mereka harus menghadapi perlawanan, tekanan, hingga intimidasi di lapangan.
Prabowo menekankan bahwa banyak operasi Satgas PKH dilakukan di lokasi terpencil. Tidak ada sorotan media, apalagi konten viral.
“Upaya-upaya perlawanan yang kita mengerti dan kita paham, rakyat yang dihasut, preman-preman yang dibayar untuk menantang dan melawan petugas, ini di tempat yang jauh tidak terlihat oleh media, tidak terlihat oleh kamera, tidak terlihat oleh influencer-influencer, vlogger-vlogger dan sebagainya,” kata Presiden.
Baca juga: Wajib Tau 3 Modus Penipuan Digital Terbesar: Negara Rugi Rp8,2 Triliun, Ini yang Harus Kamu Lakukan
Di titik inilah, Prabowo melihat loyalitas dan keberanian Satgas PKH diuji secara nyata. Presiden menggambarkan perjuangan Satgas PKH sebagai pertarungan klasik antara kebenaran dan kejahatan.
“Pasti ada yang menegakkan kebenaran dan ada yang berada di jalan yang jahat. Kurawa Pandawa, silakan,” ucap Prabowo.
Meski penuh tekanan, pemerintah memastikan tidak akan mundur.
“Mau mereka memfitnah, menjelek-jelekkan kita, tidak ada masalah. Kita kerja terus untuk rakyat,” tegasnya.
Baca juga: Kejagung Bersih-Bersih Jaksa Nakal: Oknum Kejari Diserahkan ke KPK, Kajari Jadi Tersangka
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Kejagung, Setpres