INDOZONE.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan bersih-bersih internal terhadap jaksa nakal dan pejabat tinggi di longkungan Adhyaksa.
Seorang jaksa Kejari Hulu Sungai Utara diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana BAZNAS senilai ratusan juta rupiah.
Tim Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM Intel), bersama Kejati Kalimantan Selatan dan Kejati DKI Jakarta, menyerahkan oknum jaksa berinisial TTF ke KPK, pada Senin (22/12/2025).
TTF diketahui menjabat sebagai Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) di Kejari Hulu Sungai Utara.
Ia diduga terlibat kasus pemerasan dalam proses penegakan hukum.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung (Kapuspenkum) Anang Supriatna, menegaskan penyerahan ini merupakan bentuk keterbukaan institusi.
“Ini adalah wujud sikap kooperatif dan transparansi Kejaksaan Agung, sekaligus komitmen nyata mendukung penegakan hukum,” ujar Anang dikutip dari laman Kejagung, Rabu (23/12/2025).
Baca juga: Hotel Ayaka Suites Disita Kejagung, Terungkap Dugaan Pencucian Uang PT Sritex
Menurut Kejagung, proses hukum sepenuhnya diserahkan kepada KPK. Tidak ada upaya intervensi atau perlindungan terhadap oknum yang melanggar hukum.
Tak berhenti di situ, Kejagung juga menetapkan P, mantan Kajari Enrekang yang kini menjabat Kajari Bangka Tengah, sebagai tersangka.
Ia diduga menerima uang sebesar Rp840 juta terkait penanganan perkara Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
Bersama P, penyidik juga menetapkan SL dari pihak swasta sebagai tersangka.
Keduanya kini ditangani oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Kejagung