INDOZONE.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan uang senilai lebih dari Rp6,6 triliun ke kas negara, yang berasal dari hasil penyelamatan keuangan negara dan penagihan denda administratif.
Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers di Gedung Pidsus Kejagung, Jakarta, Rabu (24/12/2025).
Jaksa Agung merinci nilai yang diserahkan mencapai Rp6,6 triliun atau tepatnya Rp6.625.294.190.469,74. Dari jumlah itu, Rp4.280.328.440.469,74 merupakan uang hasil penyelamatan keuangan negara dari penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan RI.
Sementara itu, Rp2.344.965.750,00 merupakan hasil penagihan denda administratif kehutanan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
BACA
“(Denda administratif) berasal dari 20 perusahaan sawit dan satu perusahaan tambang nikel,” ujar Burhanuddin.
Dalam struktur Satgas PKH, Jaksa Agung bertindak sebagai Wakil Ketua I Pengarah, sedangkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menjabat sebagai Ketua Pelaksana.
Burhanuddin mengungkapkan, pada tahun 2026 terdapat potensi tambahan penerimaan negara yang signifikan dari denda administratif terhadap perusahaan sawit dan tambang yang beroperasi secara ilegal di kawasan hutan negara.
BACA
Ia memaparkan, potensi denda administratif dari perusahaan sawit diperkirakan mencapai Rp109,6 triliun, sementara dari perusahaan tambang diperkirakan Rp32,63 triliun.
Satgas PKH menagih denda kepada perusahaan yang menanam sawit atau membuka tambang di kawasan hutan tanpa izin atau melanggar ketentuan tata kelola.
Penegakan ini dilakukan setelah Presiden RI Prabowo Subianto menandatangani perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak dari denda administratif bidang kehutanan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA