Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Rabu, 24 DESEMBER 2025 • 17:00 WIB

Ketua Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya Gus Yazid, Jadi Tersangka TPPU Kasus Tanah BUMD Cilacap

Ketua Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya Gus Yazid, Jadi Tersangka TPPU Kasus Tanah BUMD CilacapKetua Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya KH Ahmad Yazid Basyaiban (Gus Yazid) diamankan oleh tim gabungan Kejaksaan Agung dan Tim penyidik Kejati Jawa Tengah. (ANTARA/Kejaksaan Agung RI)

INDOZONE.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan Ketua Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya, KH Ahmad Yazid Basyaiban (Gus Yazid) sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait jual beli tanah oleh BUMD PT Cilacap Segara Artha (CSA).

“Diduga melakukan TPPU, yaitu menerima atau menguasai penempatan hasil tindak pidana korupsi dalam jual beli tanah seluas kurang lebih 700 hektare oleh BUMD PT Cilacap Segara Artha sebesar Rp20 miliar,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, di Jakarta, Rabu (24/12/2025).

Penangkapan dan Penahanan

Gus Yazid ditangkap tim gabungan Kejaksaan Agung dan penyidik Kejati Jawa Tengah pada Selasa (23/12) pukul 22.30 WIB.

Baca juga: Gus Yazid Beserta Istri Diancam OTK, Langsung Buat Laporan ke Polda Metro Jaya

Ia dijerat dengan Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Untuk proses penyidikan lebih lanjut, ia ditahan di Lapas Kelas I Semarang selama 20 hari, terhitung mulai 24 Desember 2025.

Awal Mula Kasus

Kasus ini berawal dari dugaan korupsi pembelian tanah oleh PT CSA, BUMD milik Pemkab Cilacap, terhadap lahan milik PT Rumpun Sari Antan seluas 700 hektare.

Tanah tersebut telah dibayar lunas pada 2023–2024, namun PT CSA tidak pernah dapat menguasai lahan yang telah dibeli. Nilai kerugian negara disebut mencapai ratusan miliar rupiah.

Baca juga: Gus Yazid Beserta Istri Diancam OTK, Langsung Buat Laporan ke Polda Metro Jaya

Sebelum menetapkan Gus Yazid sebagai tersangka TPPU, Kejaksaan telah menetapkan:

ANH, mantan Direktur PT Rumpun Sari Antan, AM, mantan Penjabat Bupati Cilacap, serta IZ, Komisaris PT Cilacap Segara Artha.

Kasus kini terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana yang diduga terkait hasil kejahatan korupsi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: ANTARA

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Ketua Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya Gus Yazid, Jadi Tersangka TPPU Kasus Tanah BUMD Cilacap

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!