Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Selasa, 09 DESEMBER 2025 • 09:40 WIB

Misi Tuntas! Kejari Lampung Berhasil Tangkap Semua Buronan, DPO Terakhir Dikejar hingga ke Hutan

Misi Tuntas! Kejari Lampung Berhasil Tangkap Semua Buronan, DPO Terakhir Dikejar hingga ke HutanKejari Lampung Tengah menangkap buronan terkahir di kawasan hutan. (Dok. Humas Kejari Lampung Tengah)

INDOZONE.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah menuntaskan misi mereka dalam menangkap seluruh daftar buronan yang masuk dalam DPO.

Buronan terakhir, Muhammad Azhari, ditangkap setelah sempat bersembunyi di kawasan hutan pada 4 Desember 2025. 

Penangkapan ini menutup pencarian panjang sejak 2021.

Baca juga: Buronan Internasional Dewi Astutik Ditangkap di Kamboja! Begini Sosoknya

Penangkapan Buronan Terakhir

Tim gabungan Kejati Lampung dan Kejari Lampung Tengah mengamankan Azhari di sebuah titik persembunyian yang cukup sulit dijangkau.

"Alhamdulillah kegiatan kita hari ini sudah sesuai dengan rencana, hari ini menangkap BPO atas nama Azhari. Alhamdulillah berjalan lancar dan yang bersangkutan juga kooperatif," ujar Kepala Seksi V Intelijen Kejati Lampung, Miryando Eka Putra dikutip dari laman Kejaksaan, Selasa (9/12/2025).

Misi Tuntas! Kejari Lampung Berhasil Tangkap Semua Buronan, DPO Terakhir Dikejar hingga ke HutanKejari Lampung Tengah menangkap buronan terakhir yang masuk DPO. (Dok. Humas Kejari Lampung Tengah)

Kasi Intelijen Kejari Lampung Tengah, Alfa Dera, menjelaskan bahwa Azhari merupakan terpidana korupsi yang sejak awal penyidikan hingga persidangan tak pernah hadir.

"Dia sudah dicari-cari, hilang di hutan register ini. Alhamdulillah berkat kerja sama Kejaksaan Tinggi Lampung, terpidana akan segera kami serahkan ke jaksa eksekutor," kata Alfa Dera.

Kasus Korupsi yang Menjerat Azhari

Azhari adalah mantan kepala kampung Linggapura tahun 2014.

Ia terbukti melakukan korupsi pada proyek pembangunan drainase, talud, dan gorong-gorong di beberapa dusun pada 2016. 

Semua proyek tersebut menggunakan dana kampung dari APBN.

Akibat penyimpangan itu, negara mengalami kerugian mencapai Rp143.978.130. 

Pengadilan memvonis Azhari dengan hukuman penjara 1 tahun 8 bulan, serta denda senilai kerugian negara yang harus dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Kejaksaan RI

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Misi Tuntas! Kejari Lampung Berhasil Tangkap Semua Buronan, DPO Terakhir Dikejar hingga ke Hutan

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!