INDOZONE.ID - H alias Nano seolah tidak kapok melakukan aksi kejahatan. Kini, dia ditangkap polisi terkait kasus pencurian di rumah kosong.
Dari hasil penelusuran rekam jejak kejahatan yang dilakukan tersangka, rupanya dia pernah mencuri rumah dan mengambil senjata api (senpi) milik Brimob.
"Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan modus membobol rumah kosong di wilayah Poris, Cipondoh, Tangerang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu (6/12/2025).
Aksi terakhir pelaku dilakukan pada 16 Oktober lalu. Ia menggasak kurang lebih 50 gram emas, ponsel, hingga uang tunai senilai Rp25 juta. Total, korban mengalami kerugian mencapai Rp126 juta.
"Pelaku beraksi dengan berjalan kaki mencari target secara acak dan menargetkan rumah tidak berpenghuni untuk memudahkan aksinya. Dalam rekaman CCTV pelaku terlihat keluar masuk rumah dengan memanjat pagar lalu merusak teralis jendela rumah," ucap Budi.
Baca juga: Ditagih Uang Sisa Gadai Motor, Residivis di Parepare Seret dan Pukul Pacar dengan Balok
Singkat cerita, Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap pelaku di bawah Fly Over Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar), pada 2 Desember 2025. Kepada polisi, tersangka mengakui perbuatanya dengan dalih untuk membeli narkotika jenis sabu.
Berdasarkan catatan, Nano merupakan residivis spesialis pencurian rumah kosong. Dia tercatat sudah tiga kali keluar masuk penjara.
"Pada tahun 2017 pelaku menyatroni rumah Brimob dan mencuri senjata api dan dua kali terlibat kasus pencurian serupa pada tahun 2021 dan 2022," kata Budi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Tersangka terancam hukuman maksimal pidana sembilan tahun penjara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan