Ilustrasi mengisi tabung gas LPG (Istimewa)
INDOZONE.ID - M (38), pria yang sudah bolak-balik berurusan dengan pihak berwajib akibat tindakan kriminalnya kini kembali berulah. Kali ini, dia menggasak tiga buah tabung gas di salah satu rumah warga di kawasan Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 9 Januari 2025 yang lalu. Hujan deras di malam hari membuat pelaku berfikir memiliki kesempatan untuk melakukan pencurian di rumah warga.
"Dari rekaman CCTV, warga langsung mengenali pelaku karena dia tinggal di lingkungan yang sama," kata Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Aprino Tamara dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (24/1/2025).
Baca Juga: Puslabfor Polri Olah TKP Kebakaran di Spa karena Ledakan Tabung Gas: Sejumlah Barang Bukti Diangkut!
Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan AKP Aprino Tamara. Dok Humas Polres Metro Jakarta Barat
Sejurus kemudian, tiga buah tabung gas berhasil digondol oleh pelaku. Pelaku kemudian menjual barang hasil curianya ke lapak barang bekas.
Mendapati laporan keresahan masyarakat, bermodal rekaman CCTV, tidak sampai 24 jam pasca beraksi pelaku berhasil diringkus oleh polisi. Kepada polisi, pelaku mengaku melakikan aksinya dengan motif ekonomi, namun fakta ditemukan dari hasil pengecekan urin menyebutkan jika tersangka positif mengkonsumsi narkotika.
"Hasil tes menunjukkan pelaku positif mengonsumsi narkoba jenis sabu," ucapnya.
Baca Juga: Polda Metro Tangkap Residivis Wanita Usai Aksi Tipu-Tipu Tender Alkes Covid di Walkot Jaktim
Dari catatan kepolisian, M sendiri pernah terjerat dengan kasus pencuriwn hingga penganiayaan. Total, dia sudah residivis sebanyak empat kali.
Atas perbuatanya kali ini, M sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Dia kini terancam hukuman penjara hingga lima tahun lamanya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan