Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto. (ANTARA/Fath Putra Mulya)
INDOZONE.ID - Pemerintah mencopot Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Enemawira, Sulawesi Utara, berinisial CS, menyusul dugaan pemaksaan narapidana muslim untuk mengonsumsi makanan nonhalal, yaitu daging anjing.
Pencopotan dilakukan setelah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menerima laporan terkait peristiwa tersebut.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengatakan, CS telah dinonaktifkan dari jabatannya sejak informasi awal diterima.
“Sudah kami copot. Kita proses sejak kita dapat informasi sekitar empat hari yang lalu,” ucap Agus di Jakarta, Rabu (3/12/2025).
Agus menegaskan pemeriksaan lanjutan masih berjalan, termasuk sidang kode etik. Berdasarkan pemeriksaan awal, dugaan pemaksaan terjadi saat sebuah acara pesta.
“Ini lagi kita periksa. Intinya kita tidak menoleransi hal-hal seperti itu,” ujarnya.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Ditjenpas menyatakan, CS telah diperiksa oleh kantor wilayah setempat pada 27 November 2025 dan langsung dinonaktifkan pada hari yang sama. Posisi Kalapas Enemawira selanjutnya dijabat pelaksana tugas.
Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas, Rika Aprianti, menjelaskan bahwa surat perintah pemeriksaan dan sidang kode etik diterbitkan sehari setelah pemeriksaan awal. Sidang kode etik dilaksanakan di Gedung Ditjenpas, Jakarta, pada 2 Desember 2025.
“Ditjenpas akan memberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku apabila dari hasil pemeriksaan dan sidang kode etik terbukti melakukan pelanggaran,” kata Rika.
Kasus ini sebelumnya mendapat sorotan dari anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion. Ia mengecam dugaan tindakan CS yang dinilai melanggar kebebasan beragama dan hak asasi manusia.
Mafirion mengingatkan larangan tindakan diskriminatif dan penodaan agama telah diatur dalam Pasal 156, 156a, 335, dan 351 KUHP.
Baca juga: Penyelundupan Sabu di Lapas Narkotika Jakarta Digagalkan, Modusnya Diselupkan di Kemaluan
“Aturan dalam KUHP secara tegas menyebutkan bahwa perbuatan menghina atau merendahkan agama dapat dipidana maksimal hingga lima tahun,” katanya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA