Ilustrasi begal (ANTARA/Ardika)
INDOZONE.ID - AF dan AS, dua residivis kasus begal, kembali berulah di sejumlah wilayah Jakarta. Sebelum kembali ditangkap polisi, ternyata mereka sudah beraksi di 28 lokasi kawasan Jakarta.
"Pelaku ini sebelumnya sudah tiga kali menjalani hukuman atas kasus serupa. Baru bebas tiga bulan, mereka kembali mengulangi perbuatannya," kata Wakapolres Metro Jakarta Barat, AKBP Tri Suhartanto, dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (27/11/2025).
Pasca bebas, mereka mengaku sudah beraksi di 28 lokasi, antara lain di Tambora, Cengkareng, Tamansari, hingga beberapa lokasi Jakarta Pusat. Polres Metro Jakarta Barat baru menerima empat laporan polisi terkait aksi mereka.
Salah satu aksi begal dengan senjata tajam (sajam) ini, yakni membegal pasangan suami istri pada Sabtu 15 November, hingga viral di media sosial (medsos).
Baca juga: Viral Sindikat Begal Berkedok Asmara di Bekasi, 5 Pelaku Berhasil Ditangkap!
Modus mereka menggunakan senjata tajam dan airsoft gun mainan untuk menekan mental para korbannya.
"Mereka mengeluarkan golok untuk menekan mental korban. Itu yang membuat banyak korban tidak berani melakukan perlawanan,” ungkap Tri.
Motor hasil curian tersebut kemudian dijual di media sosial. Uang hasil penjualan motor itu, digunakan kedua tersangka untuk gaya hidup, termasuk membeli narkotika.
Lebih jauh, polisi terus mengembangkan kasus tersebut. Polisi memburu penadah barang curian dari sindikat tersebut.
"Ini yang sedang kami dalami, karena 28 TKP tidak mungkin dilepas begitu saja tanpa adanya pihak yang menampung," ungkapnya.
Atas perbuatannya, AF dan AS dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan