Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Rabu, 26 NOVEMBER 2025 • 11:40 WIB

Usai Dapat Rehabilitasi Presiden, Pengacara Ira Puspadewi Segera Ajukan Pembebasan

Usai Dapat Rehabilitasi Presiden, Pengacara Ira Puspadewi Segera Ajukan PembebasanPresiden Prabowo Subianto memberi rehabilitasi kepada manta direktur utama PT ASDP Ira Puspadewi. (Antara Foto/Muhammad Adimaja)

INDOZONE.ID - Pengacara terdakwa kasus dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022, Ira Puspadewi, Soesilo Aribowo, mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (25/11/2025) malam sekitar pukul 19.39 WIB. 

Kedatangannya dilakukan tidak lama setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada kliennya.Soesilo mengatakan kedatangannya ke Gedung KPK untuk memastikan status surat tersebut. 

“Akan mengecek apakah suratnya sudah datang atau belum. Kalau sudah sampai, tentu kami akan mengajukan pembebasan terhadap Ibu Ira,” ujar Soesilo dilansir dari ANTARA, Rabu (26/11/2025).

Ia berharap, jika surat rehabilitasi sudah diterima lembaga antirasuah, maka kliennya dapat segera dipulangkan. 

Baca juga:  Kenapa Presiden Prabowo Putuskan Rehabilitasi Ira Puspadewi? Ini Urutan Prosesnya

“Kalau KPK sudah menerima, tentunya kan harus segera dikeluarkan,” kata dia dikutip dari ANTARA

Pada 2019-2022, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP.

Mereka adalah Direktur Utama PT ASDP periode 2017-2024 Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan periode 2019-2024 Muhammad Yusuf Hadi, Direktur Perencanaan dan Pengembangan periode 2020-2024 Harry Muhammad Adhi Caksono, serta pemilik PT JN, Adjie.

KPK juga telah melimpahkan berkas perkara tiga tersangka dari PT ASDP tersebut kepada jaksa penuntut umum

Dalam persidangan 6 November 2025, Ira menegaskan dirinya tidak menerima tuduhan telah merugikan negara. Ia meyakini akuisisi tersebut menguntungkan karena ASDP memperoleh 53 kapal beserta izin operasinya. 

Baca juga: Presiden Prabowo Rehabilitasi 3 Terpidana Eks Direktur ASDP, Dipastikan Sesuai Prosedur Konstitusi

Namun pada 20 November 2025, majelis hakim memvonis Ira empat tahun enam bulan penjara, sementara Yusuf dan Harry dijatuhi hukuman empat tahun penjara, dengan putusan kerugian negara mencapai Rp1,25 triliun.

Meski begitu, Hakim Ketua Sunoto menyampaikan dissenting opinion dengan menilai perbuatan ketiganya bukan tindak pidana korupsi.

Pada 25 November 2025, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengumumkan bahwa Presiden Prabowo memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi dan dua terdakwa lainnya dalam kasus ini.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: ANTARA

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Usai Dapat Rehabilitasi Presiden, Pengacara Ira Puspadewi Segera Ajukan Pembebasan

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!