Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Selasa, 25 NOVEMBER 2025 • 12:20 WIB

DPR Sahkan RUU Pengelolaan Ruang Udara Menjadi Undang-undang

DPR Sahkan RUU Pengelolaan Ruang Udara Menjadi Undang-undangSuasana Rapat Paripurna Ke-7 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

INDOZONE.ID - Rapat Paripurna Ke-9 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pengelolaan Ruang Udara untuk disahkan menjadi undang-undang. 

Keputusan itu diambil setelah seluruh fraksi menyatakan persetujuan dalam sidang di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (25/11/2025).

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin pengambilan keputusan. 

“Apakah dapat disetujui menjadi undang-undang?” ujarnya, yang langsung dijawab “setuju” oleh para anggota dewan yang hadir.

581 DIM dan Delapan Substansi Baru

Ketua Panitia Khusus RUU Pengelolaan Ruang Udara, Endipat Wijaya, menjelaskan bahwa RUU ini terdiri atas delapan Bab dan 63 Pasal. 

Baca juga: Rapat Paripurna DPR RI Hari Ini Setujui RUU KUHAP Jadi Undang-Undang

Pemerintah dan DPR telah menyepakati seluruh substansinya setelah melalui proses pembahasan Daftar Inventaris Masalah (DIM). 

Total terdapat 581 DIM, terdiri dari 353 DIM batang tubuh, 205 DIM penjelasan, dan 23 DIM usulan baru dari fraksi maupun pemerintah.

Endipat menyebut ada delapan substansi baru yang menjadi penguatan utama undang-undang ini:

1. Peran masyarakat dalam pengelolaan ruang udara, termasuk penyampaian pendapat terkait kegiatan berdampak lingkungan serta menjaga ketertiban dan keamanan pemanfaatan ruang udara.

2. Pemanfaatan ruang udara untuk kepentingan ekonomi, sosial, budaya, pariwisata, pendidikan, olahraga dirgantara, serta pengembangan teknologi keudaraan dan informasi.

3. Penguasaan dan pengembangan teknologi melalui kerja sama nasional maupun internasional.

4. Penetapan status kawasan udara dengan memperhatikan kebutuhan penerbangan sipil melalui penerapan prinsip flexible use airspace.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: ANTARA

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

DPR Sahkan RUU Pengelolaan Ruang Udara Menjadi Undang-undang

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!