DPR setujui RUU KUHAP menjadi undang-undang. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
INDOZONE.ID - DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), menjadi undang-undang.
Persetujuan itu didapatkan dalam Rapat Paripurna ke-18 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026, di Gedung DPR/MPR RI, pada hari ini, Selasa (18/11/2025).
DPR setujui RUU KUHAP menjadi undang-undang. (ANTAR FOTO/Rivan Awal Lingga)
Sebelum disetujui, seluruh fraksi partai di DPR telah menyampaikan pandangan dan persetujuan terhadap RKUHP yang rampung digodok oleh Komisi II DPR.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengatakan KUHAP baru merupakan hal penting karena yang lama telah berumur 44 tahun. Disebutkan Habiburokhman, KUHAP baru ini disahkan untuk mencapai keadilan hakiki.
Baca juga: Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Minta Maaf usai Pernyataan Kontroversial soal Ahli Gizi
Dijelaskannya, KUHAP baru ini akan bersinergi dengan penggunaan KUHP anyar yang sebelumnya telah disahkan juga.
Kamu harus tahu, KUHP sebagai hukum materiil, mesti dilengkapi dengan KUHAP Baru sebagai hukum formil untuk operasionalnya.
Habiburokhman pun menyatakan, bahwa pengesahan KUHAP ini tak terburu-buru karena digodok lebih dari setahun.
"Pembentukan RUU KUHAP ini tidaklah terburu-buru sama sekali, bahkan kalau hitungannya ya, waktu kita membentuk KUHAP ini lebih dari satu tahun," kata Habiburokhman, dikutip dari Antara, Selasa (18/11/2025).
Habiburokhman menerangkan, bahwa hak-hak warga negara dalam menghadapi aparat penegakan hukum, makin kuat dengan sejumlah perubahan di KUHAP.
Selain itu, dijelaskannya, bahwa peran profesi advokat untuk mendampingi hak-hak warga negara makin kuat.
Lalu, menurut Habiburokhman, KUHAP baru juga mengakomodasi masyarakat kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas, perempuan, dan lansia, secara maksimal.
KUHAP baru pun mewajibkan kehadiran kamera pengawas dalam proses pemeriksaan saksi dan tersangka, sehingga meminimalkan peluang intimidasi hingga penyiksaan oleh aparat, diterangkannya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara